Padahal, merujuk data yang ada, lembaga ini baru mengantongi surat dari Kemenkum-HAM pada 2016. Itu berarti, saat menerima hibah, lembaga ini baru berusia setahun.
Temuan yang sama juga didapati pada penerima hibah kepada Yayasan Srikandi Husada. Meski dalam daftar penerima hibah yayasan tersebut tertulis beralamatkan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, tidak banyak warga yang mengetahuinya. Usut punya usut, lembaga ini ternyata berkantor dengan rumah pemiliknya, Kasiman, yang notabenenya tercatat sebagai anggota DPRD setempat.
Ketentuan perihal syarat penerima hibah bisa dilihat pada Pasal 7 Permendagri 14/2016. Pada pasal itu dijelaskan bahwa lembaga/organisasi penerima hibah harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan yang jelas; memiliki surat domisili, serta berkedudukan di daerah yang bersangkutkan.
Nah, yang terjadi, beberapa lembaga yang dimaksud beralamatkan di wilayah Kota Pasuruan. Padahal, karena hibah yang diberikan bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan, seyogyanya, lembaga penerima harus beralamatkan/berdomisili di kabupaten.
Selain itu, ada juga penerima hibah yang beralamatkan di kantor yang sama. Misalnya, Sekretariat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah), IPI (Ikatan Penilik Indonesia), APSI (Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia). Ketiganya, berkantor di lokasi yang sama. Yakni Jalan Wahidin Sudirohusodo, Nomor 59 A, Kota Pasuruan.
Hibah kepada LSM Penjara adalah contoh lain betapa lemahnya proses verifikasi pada pos ini. Meski baru mengantongi SK Kemenkum-HAM dengan nomor AHU-0062245.AH.01.07, pada 2016, setahun berikutnya, lembaga ini sudah menerima kucuran hibah sebesar Rp270 juta.
Soal ini, Kepala Bidang Pendidikan Paud dan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Heri Mulyono mengaku tidak tahu menahu. Sebab, menempati posisi itu pada Januari 2017 silam, ia sudah mendapati LSM Penjara dalam list penerima hibah.
“Saya masuk itu sudah ada list-nya. Karena pengajuan 2016, begitu saya masuk, nama-nama lembaga penerima hibah sudah ada. Saya mikirnya itu sudah lolos verifikasi,” terang Heri. Menurut Heri, proses verifikasi itu jauh sebelum dirinya berada di posisinya saat ini. Yang pasti, pihaknya mengakui bahwa tidak ada verifikasi ulang sebelum dana hibah tersebut dicairkan.
Kasi Pendidikan Masyarakat Dispendik, Tutik menepis dugaan Penjara sebagai lembaga yang belum memenuhi syarat sebagai penerima hibah. Ia memastikan telah memverifikasinya sebelum memutuskan menerimanya. “Kami sudah cek. Kepengurusan, kegiatan-kegiatannya juga jalan,” terangnya.
Di sisi lain, sebagai lembaga sipil non pemerintah, organisasi ini rupanya juga terlibat mendukung pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron sebagai satu-satunya pasangan di pilkada lalu. Bahkan, sekretariat organisasi juga dimanfaatkan sebagai posko pemenangan ADJIB, akronim Irsyad-Mujib kala itu.
Bendahara DPC LSM Penjara, Wardah mengatakan, tak menampik keterlibatannya pada kontestasi pilkada 2018 lalu itu. Tetapi, hal itu dinilainya sebagai sikap pribadi.
Namun begitu, Wardah kembali menolak diterimanya proposal hibah –meski SK Kemenkumham yang dikantonginya baru setahun- sebagai kompensasi atas dukungan politik yang diberikannya.
Menurut Wardah, diterima tidaknya pengajuan hibah, sepenuhnya kewenangan Dispendik. “Apakah diterima atau tidak, itu kewenangan Dispendik. Kami kan hanya mengusulkan saja,” jelas perempuan berjilbab ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi memberikan penjelasan terkait lolosnya LSM Penjara sebagai penerima hibah itu. Menurutnya, organisasi tersebut dinilainya sudah lama melakukan kerja-kerja di bidang pendidikan. Termasuk, menggelar kelompok-kelompok belajar bagi masyarakat buta aksara.