Menguji Akuntabilitas Dana Hibah Kabupaten Pasuruan

3702

Dion sendiri tidak menyebut secara pasti berapa pagu anggaran untuk ‘jatah’ pokir anggota dewan itu. Namun, merujuk pada praktik serupa tahun lalu, angkanya dipastikan di atas Rp1 miliar untuk setiap anggota dewan. “Tahun lalu segitu (Rp 1 miliar, Red). Karena tahun ini APBD kita naik, teman-teman minta nambah, ujar Dion.

Berangkat dari praktik pokir inilah, Dion memaklumi jika sebagian koleganya kecewa lantaran sebagian usulan yang dimasukkan dalam pos hibah-bansos terancam tak bisa terealisasi. Apalagi, banyak dari mereka yang terlanjur menjanjikan kepada konstituennya perihal program usulan yang dimaksud.

Karena itu, jika kemudian usulan tersebut tidak bisa dilaksanakan, Dion meminta koleganya kerja keras untuk menjelaskan kepada konstituen. “Yaapa lagi. Kalau memang aturannya tidak bisa, ya mau bagaimana lagi. Kepastiannya kan bisa dilaksanakan setelah PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Joko Cahyono yang juga anggota banggar menyatakan, tidak ada ruang komunikasi sebelumnya antara eksekutif-legislatif guna membicarakan hasil evaluasi dari provinsi itu. Karena itu, ia pun kaget setelah pergantian tahun, beberapa poin yang menjadi catatan provinsi, ternyata tidak diubah.

“Ini kan jadi pertanyaan. Ketika ada kesempatan untuk melakukan perbaikan, kenapa itu tidak dilakukan?” tanya Joko. Salah satu item yang tidak dilakukan perbaikan ada pada pos anggaran untuk Belanja Barang untuk Diberikan kepada Desa senilai Rp82 miliar pada dinas PUPR.

Terkait hal ini, Misbah sendiri enggan berkomentar panjang. Pihaknya mempersilakan WartaBromo meminta penjelasan kepada Lully Nur Mardiono, selaku sekretaris Tim Anggaran Pemkab. Tapi, setali tiga uang. Lully yang dihubungi belum berkenan menyampaikan penjelasan.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan akan mengikuti semua petunjuk dari provinsi. Utamanya untuk anggaran hibah kepada desa. Namun, ia memastikan kegiatan pembangunan yang pada APBD induk tercatat pada nomenklatur hibah, akan dilakukan setelah PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD nanti. “Tetap akan dilaksanakan setelah PAK nanti,” jelas Irsyad. Halaman Selanjutnya…

Lebih detil, Ketua Tim Anggaran (Timgar) Agus Sutiadji menyampaikan penjelasannya. Terkait pelaksanaan hibah dan bansos, pihaknya akan menyesuaikan dengan peraturan perundangan. Karena itu, ia pun meminta kepada desa-desa yang sebelumnya diusulkan mendapat bantuan untuk tidak terlalu khawatir.

“Sesuai dengan petunjuk Bupati, kebutuhan desa akan tetap kami cukupi. Caranya dengan mengubah nomenklatur saat PAK nanti. Jadi yang pada APBD induk masuk dalam nomenklatur hibah, nanti akan diubah sebagai bantuan keuangan,” jelas Agus.

Namun, Agus memastikan, kendati terjadi perubahan pada nomenklatur anggaran, hal itu tidak akan berdampak pada kegiatan. Dengan kata lain, objek atau lokasi kegiatan berikut pagu anggarannya, tetap sama. “Artinya, objek dan nilai bantuannya tetap sama. Jadi nanti pihak desa langsung yang melaksanakan,” imbuh Agus.

Bagaimana dengan anggaran hibah-bansos senilai Rp195 miliar? Soal ini, Agus pun menyatakan sudah sesuai ketentuan. Menurutnya, tidak mungkin kesepakatan tersebut dicapai sebelum usulan proposal dari calon penerima masuk. Hanya saja, terkait banyaknya realisasi hibah yang berujung pada proses hukum, proses verifikasi berlangsung lebih ketat.

Sementara itu, menyusul larangan pemprov untuk merealisasikan hibah kepada desa, pertengahan Februari lalu, rombongan Banggar-Timgar bergerak ke Pemprov. Harapannya, provinsi membuka ruang agar program yang oleh sebagian anggota dewan terlanjur dijanjikan kepada konstituennya itu tetap bisa direalisasikan.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.