Pasuruan (WartaBromo) – Sejumlah data menarik terungkap terkait dugaan kasus pengaturan proyek di lingkungan Kota Pasuruan pasca sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/2/2019). Berikut sebagian data yang dikutip dari materi dakwaan Setiyono, Wali Kota non aktif Pasuruan.
Sejumlah paket telah diatur pemenangnya sebelum ditenderkan
Tak lama setelah dilantik sebagai Wali Kota Pasuruan, Setiyono mengumpulkan sejumlah pihak untuk mengatur pemenang paket pekerjaan di lingkungan Pemkot Pasuruan. Berlangsung di rumah dinas, pertemuan itu melibatkan kepala Dinas PUPR, Dwi Fitri Nurcahyo dan juga tiga tim suksesnya. Mereka adalah Andi Wiyono, Prawito, dan Achmad Fadoli.
Fee proyek sebesar 5 Persen untuk bangunan, 7-10 Persen untuk saluran
Selain menentukan pemenang lelang, Setiyono juga diduga mematok besaran fee proyek yang harus diberikan para rekanan. Yakni, 5 persen untuk pekerjaan gedung/bangunan dan 7-10 persen untuk pekerjaan saluran.
Tiga tahun, Rp2,9 M diduga diterima Setiyono
Selama tiga tahun sebagai Wali Kota, Setiyono diduga menerima fee dari para pelaksana proyek. Rinciannya, Rp1,4 miliar pada 2016; Rp878 juta pada 2017; dan Rp674 juta pada 2018. Fee tersebut termasuk pemberian dari paket pekerjaan konsultan.
Total 39 nama ikut disebut
Total ada sekitar 39 nama ikut tercatut dalam skandal bagi-bagi proyek di lingkungan Kota Pasuruan ini. Masing-masing nama memiliki peran dan tugas berbeda. Mulai dari sekedar membantu pengkondisian, hingga rekanan yang memberikan fee kepada terdakwa Setiyono.
Nama-nama yang diduga sebagai pembantu dan perantara di ataranya: Dwi Fitri Nurcahyo, Agus Fajar, Agus Setiyono, Dedik Ustikari, Wahyu Tri Hardianto, Edy Trisulo Yudho, Hendrianto alias Hendrik, Andi Wiyono, Prawito, Achmad Fadoli.
Sedangkan nama-nama yang diduga sebagai pemberi di antaranya: Wongso Kusumo, Andi Wiyono, Prawito, Achmad Fadoli, Siti Chalimah, Bambang Parikesit, Murti Cahyani, Sugeng Cahya Patria, Suko Setyo Budi.
Kemudian, Abdul Rasyid, Ahmad Fauzi, Aunur Rofiq, Sugiono Kartadi Sundjoyo, Ninil Kusmiati, Muhammad Mujib, Muhammad Arifianto, Muhammad Rozak, Fenty Bangkit Ardiansyah, Muhammad Yahya. Lalu, Hariadi Wicaksono, Nurkholis, Muslimin, Dodi Barnowo, M. Kahar Muzakar, M. Ali Rifki Amiruddin, Hadi Santoso, Supaat (alm), Sri Wahono.
Ploting proyek juga mengalir ke LSM, Dewan hingga Wartawan
Selain tim sukses, skandal bagi-bagi proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan juga mengalir ke LSM, Dewan hingga wartawan. Ketiga unsur ini mendapat kebebasan untuk menentukan siapa rekanan yang akan mengerjakan proyek yang sudah menjadi jatah mereka. (red)