100 Hari, Polres Pasuruan Kota Ungkap 186 Kasus Kriminal

2378

Pasuruan (wartabromo.com) – Polres Pasuruan Kota mencatat, ada 186 kasus kriminal selama kurun lebih tiga bulan ini. Didominasi kasus pencurian, dari jumlah itu, 131 kasus (70%) telah diselesaikan.

Rangkaian angka kriminalitas itu, juga merupakan catatan 100 hari kepemimpinan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno.

Dari 186 kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 77 pelaku kriminal dengan penyelesaian sebanyak 131 kasus atau 70% dari total kasus yang belum terungkap.

Kriminalitas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota kali ini, didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), mencapai 16 kasus. Lanjut pada tindak penipuan sebanyak 12 kasus. Berkaitan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi mencatat ada 10 kasus.

Hal lain, jajaran Polres Pasuruan Kota juga sempat menemukan 3 sepeda motor matic dan sebuah truk jenis colt diesel, yang kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Kendaraan-kendaraan tersebut dilaporkan telah dicuri, namun keburu ditemukan polisi.

“Mereka menjadi korban dan ketika kejadian, semuanya langsung lapor ke Polsek terdekat. Itulah yang ingin kami harapkan, yakni kecepatan pelaporan, sehingga kami bisa cepat melakukan tindakan,” kata Agus, di Halaman Gedung Bhayangkara Polres Pasuruan Kota, Rabu (27/02/2019).

Keempat korban salah satunya Nurul Wahyuni (28), warga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton. Sebelumnya, kehilangan motor beat ketika berbelanja di Indomaret Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jumat (22/02/2019).

Kemudian Mistari, warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan serta Susilowati warga Desa Karanglo, Kecamatan Nguling. Keduanya jadi korban, kehilangan motor.

Sedangkan seorang korban kriminal bernama Adi Ristanto (47), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Winongan, mengaku lega, setelah truk colt diesel ditemukan jajaran anggota Polsek Keboncandi.

“Sekitar 3 minggu yang lalu, truk saya hilang di dalam Toko bangunan milik saya. Kebetulan saya punya toko di Desa Bayeman, Gondangwetan sedangkan rumah saya di Grati,” ucap Adi.

Selain itu, Polres Pasuruan Kota juga mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkoba selama tiga bulan terakhir ini, dengan 43 pelaku telah ditangkap.

Dari 35 kasus, 28 di antaranya adalah kasus narkotika jenis sabu (barang bukti sabu 32,22 gram) yang dikumpulkan dari 35 pelaku.

Selanjutnya diungkap juga ada 7 kasus obat keras dan berbahaya seperti pil trihex atau pil kucing, pil dextro dan pil double L, dengan 8 orang ditangkap. Narkoba, menurut Agus tetap menjadi atensi, lantaran sudah sangat meresahkan dan mengancam generasi muda.

“Narkoba sudah sampai di anak-anak SD. Kalau tidak kita buru terus, mata rantainya bisa terus meluas. Saya imbau untuk semuanya waspada dan hati-hati,” tandasnya. (mil/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.