“Kompak” Curi Motor, Kakak-Beradik Hampir Dibakar Warga Lumajang

1333

Lumajang (wartabromo.com) – Dua kakak-beradik asal Lumajang, hampir saja dibakar hidup-hidup oleh warga Kedungjajang, Lumajang. Pasalnya, keduanya nekad mencuri motor milik salah seorang petani yang sedang memotong sengon.

Dua pria ini bernama Rusan (31) dan Rusen (33), warga Desa Sumber Wringin, Kecamatan Klakah, Lumajang. Mulanya, Mafkasan (45) petani asal Kedungjajang ini mengendarai motor ke lahan sengon sekitar rumahnya, tepatnya di Curah Petuh, Kecamatan Kedungjajang. Lalu ini masuk ke lahan, dan meninggalkan motor supranya di pinggir jalan untuk memotong sengon.

Melihat motor tanpa pemiliki dipinggir jalanan, membuat Rusan dan Rusen menggaet motor tersebut. Mafkasan pun yang samar-sama mendengar suara motor langsung saja berlari ke tempat parkir motornya. Ia segera berteriak minta tolong, saat mengetahui motornya tidak ada. Warga pun segera datang untuk mengejar pelaku.

“Saya sangat mengapresiasi dari warga. Tetapi, sayangnya rasa gotong royong tersebut berujung anarkisme dimana hak asasi manusia dilanggar dengan cara kedua tersangka tersebut dipukuli bahkan hampir dibakar hidup-hidup oleh massa yang telah sangat marah tersebut,” kata AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Beruntung aksi tersebut berhasil dilerai oleh Polsek Kedungjajang. Meski begitu, kedua pelaku bonyok ditangan massa. Setelah diselidiki, rupanya kakak beradik ini seringkali melakukan aksi kejahatan.

Rusan sendiri sebelumnya terlibat kasus pencurian ayam yang ditangani Polsek Randuagung pada 2009 lalu. Ia pun dihukum penjara 7 bulan. Lalu, Ia juga terlibat kasus pencurian sapi pada 2011, dan dihukum penjara selama 8 bulan. Serta yang terakhir adalah kasus membawa senjata tajam jenis clurit pada 2014 lalu hingga dihukum selama 7 bulan.

Sedangkan sang kakak, Rusen baru melakukan aksi kriminal sebanyak satu kali, yakni kasus pencurian ayam pada tahun 2014, hingga dibui selama 6 bulan.

Mereka pun mencoba hal baru dengan mencuri motor. Pengalaman pertama ini dihadiahi hukuman penjara oleh polisi selama 5 tahun penjara. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.