Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan disebut KPK telah menerima uang mencapai Rp2,9 miliar dari pemberian fee oleh pemenang tender proyek. Fee proyek berupa “uang saku” juga didapatkan Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR dan Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan, sebanyak lebih Rp1,1 miliar.
Terungkapnya uang yang diterima kedua anak buah Setiyono itu terungkap dalam lembar dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kemarin.
Bersama Setiyono, keduanya dikatakan oleh jaksa telah melakukan pengaturan proyek hingga mendapatkan fee yang ditetapkan sebelumnya kepada rekanan, pemenang tender proyek.
Total uang sebesar Rp1,1 miliar itu diungkap KPK dengan istilah “uang saku”. Dikumpulkan oleh Dwi dan Encus -sebutan Wahyu- dalam kurun dua tahun, yakni pada tahun anggaran 2016 dan 2018.
“Melakukan atau berpartisipasi dalam tindakan, menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima total uang saku sebesar Rp1.106.000.000,” penggalan dalam dakwaan.
Berkenaan dengan “uang saku” tersebut, tim Jaksa KPK mendakwa Dwi (terdakwa 1) dan Wahyu (terdakwa 2) telah melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Praktik Bersih dan Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain juga bertentangan dengan Pasal 6 huruf h Peraturan Presiden (Keputusan Presiden) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Layanan Pemerintah, terbaru direvisi dengan amandemen keempat dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
Pengenaan pasal pelanggaran itu tertuang dalam materi dakwaan kedua atau dakwaan alternatif, sebagaimana termaktub dalam catatan publikasi persidangan Dwi dan Encus oleh Pengadilan Tipikor.
Atas dakwaan jaksa, baik Dwi maupun Wahyu melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi, langsung menggunakan hak pembelaan pada persidangan berikutnya.
Diketahui, sedikitnya uang Rp2,9 miliar diduga dikantongi Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono dari hasil penerimaan fee proyek. Uang sejumlah itu didapat selama menjabat sebagai wali kota Pasuruan, terhitung tiga tahun sejak 2016, 2017, dan 2018.
“Uang tersebut diberikan para rekanan yang memenangi proyek di lingkungan Kota Pasuruan melalui beberapa orang,” kata Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho. Uang itu diterima Setiyono selama tiga tahun memimpin kota.
Ferdian juga sempat membeber modus terdakwa dalam meminta fee proyek. Diawali denga membuat daftar ploting pemenang proyek pekerjaan di lingkungan Kota Pasuruan, Setiyono lantas meminta fee sebesar 5 persen untuk proyek pembangunan gedung dan jalan. Serta 7 persen untuk saluran dan irigasi. (ono/ono)