Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif jalani sidang atas kasus dugaan suap proyek pada Senin, 25 Februari 2019. Ini merupakan sidang pertama kali Setiyono dengan menyandang status terdakwa.
Agenda sidang Setiyono tersebut terpantau dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Tertulis, orang nomor satu di Kota Pasuruan tersebut bakal menjalani sidang sekitar pukul 9.20 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berada di Jl Juanda, Sidoarjo. Untuk sidang kali ini, Setiyono bakal mendengar dakwaan yang dibacakan Kiki Ahmad Yani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Pada risalah dakwaan dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby tersebut, Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 itu, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, bersama-sama dengan Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR berikut Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo.
Setiyono disebut telah menerima suap hingga terkumpul uang sebanyak Rp2.967.243.360. Jumlah sebesar itu hasil pemberian fee dari rekanan yang memenangkan lelang paket pekerjaan di lingkungan Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran (TA) 2016, TA 2017 dan TA 2018.
Sebagian di antara uang itu, diperkirakan didapat dari M. Baqir, pengelola CV Mahadhir yang memenangkan tender proyek PLUT-KUMKM, pada 2018 lalu.
Sekedar informasi, untuk sementara ini Baqir merupakan satu-satunya pihak swasta yang dijerat KPK dan telah menjalani serangkaian sidang. Terakhir JPU KPK menuntut penyuap Setiyono ini dengan hukuman selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam jadwal, persidangan yang bakal dijalani Setiyono ini, sebenarnya digelar setelah sidang pembacaan dakwaan untuk Dwi dan Wahyu, sebagai terdakwa 1 dan terdakwa 2. Pengadilan Tipikor Surabaya menetapkan waktu untuk kedua anak buah Setiyono tersebut pada pukul 9.00 WIB. (ono/ono)