Tabung Oli Bocor hingga Meledak, Pabrik Triplek di Lumajang Terbakar

1262

Lumajang (wartabromo.com) – Tabung Oli milik Pabrik Triplek di Kecamatan Tempeh, Lumajang meledak. Akibatnya, pabrik tersebut terbakar dan puluhan karyawan luka-luka.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (23/2/2019) sore. Ledakan dipicu oleh bocornya Tabung Oli pada Mesin Boiler milik PT Tri Tunggal Lakasana, yang kemudian menetes pada bagian peredam panas.

“Untuk sementara kami tengarai awal mula titik api adalah dari kebocoran tabung oli pada mesin sehingga tetesan oli tersebut jatuh ke peredam panas mesin dan menyebabkan percikan api. Namun demikian teori ini hanya dugaan awal dari kami. Besok (hari ini, red) tim Labfor Mabes Polri cabang Surabaya akan turun tangan untuk mengetahui bahwa kejadian ini adalah murni kecelakaan kerja atau ada unsur kelalaian dari karyawan. Kami juga telah memasang police line agar tak ada warga yg memasuki tkp” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

3 Pemadam Kebakaran dikerahkan untuk melakukan pembasahan di bagian Countinous dan Press Dryer pabrik triplek tersebut. Beruntung, 1,5 jam kemudian api segera padam.

Meski begitu, 14 karyawan mengalami luka luka, dan 4 orang diantaranya harus dirawat di RSU Dr. Haryoto, karena mengalami luka yang cukup serius. Mereka semua mengalami luka bakar setelah terkena cipratan oli panas di bagian tubuhnya.

“Alhamdulillah kejadian ini tak merenggut korban jiwa. Namun 4 orang harus dirawat di RS Haryoto karena mengalami luka bakar yg cukup serius dengan tingkat luka maksimal 32 %,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kapolres juga mengungkapkan, pada 17 Februari lalu, di tempat yang sama juga terjadi kebakaran. Namun peristiwa tersebut bisa diatasi sendiri oleh karyawan.

Tidak lama kemudian, karyawan melaporkan jika terjadi kebocoran di tabung oli tersebut. Teknisi pun segera memperbaiki, meski akhirnya kebocoran masih tetap terjadi. (may/ono) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.