Beji (wartabromo.com) – Aksi tutup paksa saluran pembuangan limbah pabrik di Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan jadi perhatian. Sikap warga disayangkan, karena sejumlah perusahaan di kawasan ini telah memenuhi ketentuan pengelolaan limbah industri.
Keyakinan soal telah dipenuhinya pengelolaan limbah sebagaimana aturan, di antaranya disampaikan Yohanes Yoelianto, Direktur Operasional PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari.
Berada dalam satu komplek, dua perusahaan bergerak dalam ekspor mengolah hasil laut tersebut, juga concern pada lingkungan di sekitar.
Merujuk pada aktivitas produksi selama ini, perusahaan yang dikelolanya telah mempratikkan standarisasi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Instalasi pengolahan limbah cair berupa bak pengolahan pun memiliki kapasitas mencukupi.
Itulah kemudian, menurut Yohanes, tidak mungkin pihaknya melepas limbah cair ke lingkungan tanpa melalui proses dan penyaringan.
“Kami selalu koordinasi dengan DLH dan konsultasikan ke ahli kami,” ujar Yohanes, kemarin.
Hal itu, dilakukan untuk memastikan, instalasi pengolahan limbah cair yang dimiliki selalu dalam kondisi optimal. Masukan dan hasil audit terkait limbah juga selalu diperhatikan.
Mewakili perusahaan, ia mengapresiasi aspirasi dan tuntutan warga soal limbah. Namun, bersama perusahaan lainnya yang berada di Desa Wonokoyo ini, pembersihan sungai Selorawan juga rutin dilakukan.
Dikatakan, saluran pembuangan limbah dipastikan selalu dalam kondisi bersih. Sehingga ia menilai, sepatutnya warga lebih mengedepankan komunikasi dengan pihak perusahaan, tidak lnlangsu melakukan aksi penutupan saluran limbah.
Diungkapkan, penutupan saluran pembuangan limbah ini cukup berimbas. Ribuan karyawan selama dua hari ini, terpaksa diliburkan karena tidak bisa beroperasi akibat saluran limbah ditutup.
Belum lagi, petambak udang juga mulai merasa resah kalau udang mereka tidak bisa diproduksi. Petambak udang, diungkapkan kini terancam merugi.
Sekadar informasi, dua perusahaan ini terakhir kali dinyatakan lolos hasil uji air limbah industri itu pada 26 Desember 2018. Secara berkala uji baku mutu ini dilakukan dan hasilnya normal, dalam batas aman.
Uji lab dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Lembaga ini menyatakan hasil pengujian limbah, milik dua perusahaan tersebut memenuhi baku mutu, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2018.
Diwartakan sebelumnya, warga berasal dari sejumlah Desa di Kecamatan Beji, menutup paksa saluran pembuangan limbah milik perusahaan yang berada di Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/2/2019).
Saat itu, sebagian warga dari Wonokoyo, Cangkringmalang, dan Gununggangsir menutup paksa saluran menggunakan pohon pisang, batu hingga adonan pasir dan semen. Warga kecewa dengan sikap perusahaan yang membuang limbah secara sembarangan dan mengganggu lingkungan.
Upaya peringatan hingga aduan juga telah dilakukan, namun sejumlah perusahaan di Desa Wonokoyo itu, dikatakan abai tak menghiraukan warga. (man/ono)