Pasuruan (wartabromo.com) – Pengadilan Agama Pasuruan mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pasalnya, lembaga pemerintahan dan peradilan di Kota Pasuruan ini rentan dijadikan lahan pungutan liar (pungli).
Acara pencanangan zona Integritas menuju WBK dan WBBM digelar di ruang sidang PA Pasuruan, Jumat (22/2/2019).
Raharto Teno Prasetyo, Plt Walikota Pasuruan, yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, penerapan zona integritas di lingkungan Pengadilan Agama Pasuruan merupakan suatu strategi yang tepat. Apalagi tujuannya untuk mewujudkan badan peradilan yang sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung RI.
“Semoga dalam kesempatan ini, PA Pasuruan lebih berintegritas dalam mewujudkan visi misi dari lembaga peradilan serta dapat berperan dalam pelaksanaan pencegahan korupsi, menjalankan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pasuruan,” ungkapnya.
Deklarasi pencanangan ini merupakan sebuah komitmen dari PA Pasuruan untuk benar-benar mewujudkan lembaga peradilan yang bebas korupsi, dengan birokrasi yang bersih dan melayani.
“Lembaga seperti ini memang rentan sekali adanya pungli, maka dengan adanya pencanangan zona integritas bebas korupsi, Pengadilan Agama Pasuruan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang makin baik bagi masyarakat,” ungkap Asymuni, Ketua PA Pasuruan.
Ia menambahkan, hubungan antara Pengadilan Agama Pasuruan dengan instansi di Pemkot sangat penting, salah satunya adalah mengenai data. Misalnya data penyebab perceraian yang didapat dari Pengadilan akan dapat menjadi bahan dalam membuat kebijakan-kebijakan dalam program pembinaan keluarga.
“Perkara sengketa perkawinan merupakan yang paling besar, yakni mencapai 60%. Sisanya merupakan sengketa harta dan voluntair. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya. (ptr/**)