Tanah yang kini menjadi sengketa itu, sebelumnya dimiliki oleh M. Djailani Latip, sebagaimana tertera dalam copy sertifikat tanah nomor 50, yang terbit pada tahun 2001 silam. Tanah Djailani ini berada di belakang sebuah Cafe di Warungdowo, seluas 850 meter persegi. Simak Selengkapnya.