Bangil (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan akan menambah 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Total keseluruhan TPS se-Kabupaten Pasuruan pun membengkak menjadi 4.379.
Hal ini harus dilakukan lantaran jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mengalami pembengkakan.
Jumlah TPS sebanyak 4.379 tersebut merupakan tambahan dari sebelum ditetapkannya DPTb.
“Sebelumnya 4.371 TPS, kemudian ada tambahan 8 jadinya 4.379,” ungkap A. Azmi Abbas Djazuli, Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (18/2/2019).
Ia kemudian menjelaskan, tambahan sebanyak 8 TPS tersebut tersebar di dua wilayah yakni 6 TPS di Raci dan 2 TPS di Rumah Tahanan Bangil.
Hal tersebut dikarenakan pengaruh dari bertambahnya jumlah pemilih. Sebelumnya, jumlah pemilih berdasarkan catatan pada DPT yakni 1.179.108.
Azmi kemudian menjelaskan, berdasarkan catatan hasil Pleno penetapan DPTb, diketahui sebanyak 2.611 sebagai daftar pemilih tambahan masuk. Sementara pemilih yang keluar ada sebanyak 678.
“Karena pemilih itu sifatnya berjalan, pemilih kemungkinan akan bertambah lagi dan jumlahnya akan diketahui saat DPTb tahap berikutnya,” pungkasnya. (ptr/ono)