Sidoarjo (wartabromo.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kembali gelar sidang dengan agenda pledoi M. Baqir, terdakwa penyuap Setiyono, Wali Kota Pasuruan, Senin (18/2/2019). Terdakwa, satu-satunya dari pihak swasta ini bakal yakinkan tak miliki inisiatif terkait kasus suap terkait proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan ini.
Pengacara Baqir, Suryono Pane mengatakan, nota pembelaan sudah sepenuhnya disiapkan, setelah sepekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut 2 tahun kepada kliennya.
Sejumlah poin penting menjadi catatan, terutama memastikan jika Baqir tak pernah memiliki inisiatif untuk melakukan penyuapan.
“Inisiatif dari oknum pihak Pemkot yang terlibat,” ujar Pane.
Hal itu, menurutnya merupakan fakta, terekam dalam sidang yang sudah empat kali dilalui Baqir. Proses lelang dalam proyek pembangunan gedung pusat layanan usaha terpadu di lingkungan Dinas Koperasi tersebut, kliennya telah memenuhi prosedur. Sampai kemudian dimintai fee usai proyek dengan HPS Rp2,5 miliar itu dimenangkan.
Pane menegaskan, Baqir, sebagai satu-satunya pihak swasta yang terlibat dalam kasus PLUT ini mengakui bersalah, karena telah memberi sejumlah uang kepada Wali Kota Setiyono hingga terkena OTT KPK, kala itu. Tapi ditegaskan kembali, kesalahan itu, dibilang tak dikehendaki oleh kliennya.
“Pemberian fee itu sebenarnya menjadi beban,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Baqir dalam satu sesi persidangan sempat menjawab di hadapan majelis hakim, terpaksa mencari talangan hutang, agar dapat segera membayar fee yang diminta kepadanya.
(ono/ono)