Lumajang (wartabromo.com) – Peraturan Bupati (Perbup) tentang tempat hiburan Karaoke di Lumajang telah digedok. Larangan menyediakan minuman keras hingga pemandu lagu, bagian dari isi Perbup.
Thoriqul Haq, Bupati Lumajang mengatakan, dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke ini, memuat 11 point. Semuanya mengatur secara teknis tata pelaksanaan usaha karaoke di Lumajang.
“Usaha karaoke menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi, tanpa pemandu lagu (purel),” ujar Cak Thoriq.
Selain itu, Thoriq juga menekankan, tempat karaoke yang menjual miras, harus sesuai dengan izin dan Undang-undang yang ada. Namun, mereka tidak boleh memfasilitasi untuk mengonsumsi minuman beralkohol tersebut.
“Tidak memfasilitasi pelanggar untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Tentang penjualan, sudah ada aturannya. Kami tidak atur jualan, aturan kami tentang tidak boleh menyediakan fasilitas untuk meminum minuman itu (beralkohol),” jelasnya.
Beberapa poin lain seperti jam operasional, hingga aturan bilik karaoke juga diatur. Termasuk keharusan menggunakan penerangan yang benderang, hingga pintu bilik terbuat dari kaca transparan.
Saat ditanya mengenai adakah hubungan Perbup dengan kekalahan Pemkab pada tuntutan Managemen Karaoke Vision Vista kemarin, Thoriq menyangkal.
“Mengatur semua tempat karaoke. Tidak urusan satu atau dua pihak. Jika tidak sesuai Perbup ya harus dibongkar. Akan ada peringatan 3 kali, setelah edaran keluar. Kalau belum ada perubahan maka akan dicabut izinnya (izin usaha),” pungkasnya.(may/ono)