Jakarta (wartabromo.com) – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menggugat Dewan Pers berkenaan peraturan Standar Kompetensi Wartawan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu ditolak setelah dinilai tak tepat selain tak disertai bukti kuat.
Ada beberapa landasan, hingga gugatan tersebut ditolak pengadilan. Pertama, pokok materi gugatan kedua organisasi wartawan itu, soal permohonan pembatalan peraturan, yang sebelumnya dibuat oleh Dewan Pers. Kedua, permohonan pembatalan peraturan Dewan Pers memerlukan pengujian untuk mengetahui apakah peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Nah, didasari pertimbangan pertama dan kedua itulah, Majelis Hakim PN Jakpus, melalui ketua Abdul Kohar, menyatakan penolakan.
“Kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain,” kata Abdul Kohar.
Diungkapkan juga, bila tata urutan peraturan perundangan, kedudukan peraturan Dewan Pers memiliki posisi lebih rendah dengan UU, sehingga wewenang pengujian berada di Mahkamah Agung (MA). Selain menolak gugatan, dalam putusannya majelis hakim juga meminta SPRI dan PPWI membayar biaya perkara sebesar Rp845 ribu.
SPRI dan PPWI diwakili oleh Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, ajukan gugatan pada akhir April 2018, didaftarkan dengan nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018. Dewan Pers diduga melakukan perbuatan melawan hukum setelah dianggap melampaui fungsi dan kewenangannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers dengan peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Dalam persidangan, Dewan Pers selanjutnya membantah dalil penggugat, dan menegaskan bila Dewan Pers memiliki fungsi berdasar UU Pers Nomor 40 tahun 1999. “Sehingga sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan,” kalimat tertulis Sekretariat Dewan Pers, di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Pada keterangan, Dewan Pers mengungkapkan kasus ini sebenarnya telah dilakukan mediasi. Namun, SPRI dan PPWI tetap beranggapan, peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari Dewan Pers. Gugatan tetap berlanjut dengan menyatakan, bahwa Dewan Pers membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas sampai kemudian PN Jakpus memutuskan menolaknya.
“Demikian hasil dari keputusan hakim yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Februari 2019 bahwa apa yang telah disampaikan penggugat tidak bisa dijadikan bukti yang kuat sehingga gugatan tidak dapat diterima,” penggalan akhir pernyataan Dewan Pers. (ono/ono)