KPK Datangi Kantor Wali Kota Probolinggo

3361

Probolinggo (wartabromo.com) – Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendatangi kantor Wali Kota Probolinggo, Kamis (14/2/2019). Padahal belum sebulan terjadi suksesi kepemimpinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo. Ada apa ya..?

Kedatangan anggota KPK itu, dibenarkan oleh Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin. Namun, kedatangan anggota KPK tersebut bukan untuk menggeledah ruangan di kantornya. Melainkan untuk membekali anak buahnya tentang penanggulangan gratifikasi.

Mereka adalah Pemeriksa Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan Anjas Prasetyo, juga Spesialis Muda Gratifikasi KPK-RI, Afildawina Fakhriah.

“Beliau memberikan sosialisasi, pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi. Saya ingin segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai terjerumus terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan. Integritas sebagai pegawai pemerintah harus tetap terjaga,” ungkap Wali Kota Hadi.

Dengan sosialisasi ini, lanjut Habib Hadi, dapat memperluas wawasan dan menyamakan persepsi pejabat. Memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Probolinggo.

“Dari yang tidak tahu terkait aturan gratifikasi menjadi tahu. Sehingga seluruh aparatur pemerintah mendapatkan pemahaman yang benar. Langkah ini juga sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik,” jelasnya.

Selain sosialisasi, Pemkot Probolinggo dan KPK juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan baik di Kota Probolinggo. Kegiatan juga dihadiri Wakil Wali Kota, HMS Subri, Ketua DPRD Agus Rudianto Ghaffur, Sekda Bambang Agus Suwignyo.

“Berikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. Dengan demikian Pemerintah Kota Probolinggo menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme,” tegas Habib.

Sesuai data Inspektorat Kota Probolinggo, dari 45 pejabat wajib Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terealisasi 45 laporan (100 persen). Sedangkan untuk wajib Lapor Harta Kekayaan ASN (LHKASN) sebanyak 605 orang, yang terealisasi 469 laporan (77,52 persen). LHKPN masuk ke KPK-RI, untuk LHKASN ke Menpan –RB. Data itu sampai 31 Desember 2018. (fng/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.