Tembus 1.527, Kemenag Pasuruan Perketat Syarat Pendirian Madin

1556

Pasuruan (wartabromo.com) – Ada 1.527 Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pasuruan, tercatat telah mendapatkan pengesahan. Perkuat penataan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, kemudian perketat verifikasi dan persyaratan pembentukan Madin.

Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, mencatat, pada akhir tahun 2018, jumlah Madin mencapai 1.527, dengan rincian sebanyak 1.425 Madin Ula dan 102 Madin Wustha.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2017 dengan jumlah mencapai 1.488 lembaga, yakni 1.391 madin ula dan 87 madin wustha. Lebih-lebih jika ditinjau dari data tahun 2016, yang mencatat masih 1.376 lembaga, terdiri dari 1.284 Madin Ula dan 92 Madin Wustha.

Jumlah Madin tersebut melampaui lembaga pendidikan berupa SD dan MI di Kabupaten Pasuruan, yang berjumlah 1.007 lembaga. Padahal, beberapa pihak menyebut jumlah madin, idealnya sama dengan SD atau MI.

Meroketnya jumlah itu diakui lebih adanya dorongan kebijakan Wajib Madin, diterjemahkan dalam Peraturan Bupati Pasuruan nomor 21 tahun 2016. Belum lagi adanya Inovasi Wak Mukidin (Waktunya Mbangun TPQ dan Madin), pada tahun 2018.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan, Achmad Sarjono mengatakan, dibandingkan tahun 2017, jumlah Madin baru yang mendapat pengesahan, cukup menurun. Namun, menurutnya, masih termasuk tinggi bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Setelah ada program wajib Madin, sejak tahun 2017 memang cukup banyak antusias masyarakat untuk mendirikan dan melegalitaskan madinnya. Padahal di tahun sebelumnya rata-rata pendirian madin baru tidak sampai 10 lembaga pertahunnya,” kata Sarjono saat ditemui di kantornya, Selasa (12/02/2019) sore.

Antusias mendirikan Madin, dikatakannya merupakan hak masyarakat, sehingga Kemenag memiliki kewajiban memfasilitasi terkait legalitasnya. Namun sejak tahun 2018 lalu, pihaknya mulai memperketat syarat pendirian madin baru. Harapannya, lembaga Madin terbentuk memiliki mutu selaras arah pengembangan pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

“Sehingga bagi madin yang belum memenuhi syarat masih dilakukan pembinaan agar bisa memenuhi syarat tersebut di atas,” terangnya.

Syarat yang dimaksud, di antaranya setiap madin harus sudah memiliki gedung sendiri dan tidak boleh menumpang di lembaga lain. Selain juga harus sudah beroperasi minimal 2 tahun, mempunyai 4 guru madin dan minimal 60 santri. Bahkan, Madin yang akan mendapatkan pengesahan harus memiliki 2 gedung dan 1 kantor administrasi.

Pengetatan syarat untuk legalitas, ditegaskan Sarjono, keberadaan Madin nyata dan menjadi bagian dalam upaya membangun dunia pendidikan di jalur non formal.

“Jangan sampai hanya ingin mendirikan saja supaya dapat bantuan, tapi tidak dilengkapi dengan persyaratan yang kami sampaikan. Kalau sudah berlegalitas, maka banyak keuntungan yang bisa didapatkan, salah satunya adalah memiliki hak untuk menerima bantuan, baik dari pemerintah maupun pihak lain yang fokus pada pendidikan,” kata Sarjono memungkasi. (mil/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.