Probolinggo (wartabromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menyegel tambang galian C, di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Penyegelan diduga lantaran tambang ini tak dilengkapi ijin.
Petugas menyegel alat berat berupa 2 ekskavator dan 1 buldoser di tambang tersebut. Tak lupa, membawa serta kunci alat berat itu. Mereka lantas menutup sementara lokasi pertambangan ini dengan memberi tanda pengamanan Satpol PP di pintu masuk.
Bukan hanya itu, pengelola tambang galian C juga dipanggil. Selain memeriksa ijin pertambangan, petugas juga menyoroti tingkat kedalaman galian tanah yang dinilai telah melibihi batas.
“Makanya, kami periksa dulu ijin-ijinnya. Apakah ada atau tidak. Kalaupun ada, kedalaman galian sudah melebihi batas. Harus ditutup,” kata Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Mashudi, Rabu (13/2/2019).
Sementara itu, Camat Wonomerto, Ramiadi, mengungkapkan, pada wilayah kekuasaannya, ada empat lokasi tambang galian C. Tiga diantaranya disebut sudah mengantongi ijin. Namun satu lokasi lain yang saat ini ditutup sementara oleh petugas, belum diketahui status perijinannya.
“Kedepan kami akan cek semua ijin tambang, jika memang tidak ada, maka sesuai peraturan yang berlaku, harus ditutup,” ujar Ramiadi.
Penutupan sementara tambang liar ini dinilai warga sebagai langkah yang tepat. Pasalnya selama ini, aktifitas pertambangan di kawasan Patalan, banyak dikeluhkanwarga maupun pengguna jalan. Kendaraan pengangkut galian yang melintas, merusak jalan warga. Ditambah lagi, banyak sekali material tanah yang berjatuhan hingga menutupi sebagian jalan. Warga sekitar pun harus merasakan melewati jalan licin dan rawat tergelincir.
Sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak pengelola tambang yang diduga liar itu. (lai/may)