Koran Online 12 Feb : Penyuap PLUT Dituntut 2 Tahun, hingga Waktu Tempuh Pasuruan-Probolinggo hanya 30 Menit

951

Beragam peristiwa kami sajikan pada 11 Februari 2019 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Selasa (12/2/2019). Mulai Penyuap PLUT Dihukum 2 Tahun, hingga Waktu Tempuh Pasuruan-Probolinggo hanya 30 Menit :

  1. Diguyur Hujan Semalam, 9 Desa di Pasuruan Kebanjiran
Banjir di Desa Toyaning. (Foto: Khoirul Anam)

Pasuruan (wartabromo.com) – 9 Desa di Kabupaten Pasuruan tergenang banjir akibat diguyur hujan pada Minggu, (11/2/2019) malam. Hingga Senin pagi, banjir di sebagian wilayah tersebut belum juga surut

Berdasarkan pantauan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan, genangan banjir terjadi di wilayah barat yakni Desa Masangan, Kecamatan Bangil. Terpantau pula di wilayah timur seperti di Desa Bandaran dan Prodo, Kecamatan Winongan. Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Desa Rejoso Lor dan Pateguran, Kecamatan Rejoso. Simak Selengkapnya.

  1. Razia Watu Adem, 13 PSK Dijaring Petugas
Baca Juga :   Tanggapi LKPj Bupati Pasuruan, Komisi III Berikan Lima Rekomendasi

Prigen (wartabromo.com) – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pasuruan mengamankan 13 Pekerja Seks Komersial (PSK), di Watu Adem, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/2/2019) malam. Mereka diamankan saat tengah menunggu tamu.

Razia yang dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB ini mengincar penginapan di Watu Adem. Saat petugas datang ke lokasi, beberapa PSK ini rupanya sedang menunggu tamu. Meski begitu, petugas tidak menemukan dua mucikari bernama Yoko dan Kus, yang menjadi incaran petugas. Mereka berhasil kabur saat Pol PP menggerebek tempat keduanya. Simak Selengkapnya.

  1. Baqir, Penyuap PLUT Dituntut 2 Tahun
M. Baqir, terdakwa suap PLUT Kota Pasuruan, menuju ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2/2019).

Sidoarjo (wartabromo.com) – M. Baqir jalani sidang keempatnya dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Baca Juga :   Gadis Lumajang Dilaporkan Hilang, Nyaris Jadi Korban Trafficking

JPU pada KPK, Amir Nurdianto mengatakan, penentuan hukuman tersebut didasarkan pada dakwaan kedua atau biasa dakwaan alternatif, sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU Tipikor. Simak Selengkapnya.

  1. Dalam 12 Hari, 31 Pengedar Narkoba di Pasuruan Ditangkap
Pers Release Satreskoba Polres Pasuruan. Foto: Ardiana Putri

Bangil (wartabromo.com) – Selama 12 hari, sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskoba Polres Pasuruan. Mereka terbukti menjadi pengedar dan pengguna Narkotika.

“Selama 12 hari, kami berhasil mengungkap 26 perkara dan telah kami tetapkan 31 orang tersangka,” ungkap AKBP Rizal Martomo, Kapolres Pasuruan, Senin (11/2/2019). Simak Selengkapnya.

  1. Hanya 30 Menit, Waktu Tempuh Pasuruan-Probolinggo Lewat Tol Paspro
Tol Paspro. Gambar : Kementerian PUPR

Pasuruan (wartabromo.com) – Jalan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) sepanjang 31,3 kilometer siap dioperasikan. Tol ini digadang-gadang akan memangkas waktu perjalanan dari sebelumnya 2,5 jam menjadi 30 menit saja.

Baca Juga :   Panwaslu Kota Pasuruan Buka Pendaftaran Panwascam di Kantor Bakesbangpol

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan, selesainya Tol Paspro sepanjang 31,3 Km itu artinya, menambah daftar Jalan Tol Trans Jawa yang beroperasi. Simak Selengkapnya.