Lumajang (wartabromo.com) – Seorang Perangkat Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang ditangkap polisi setelah aniaya warga dengan sebilah celurit. Sang perangkat desa tersinggung setelah mendapati korban menunjuk jari ke arahnya, saat melintas di jalanan desa.
AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan, penganiayaan dengan senjata tajam ini dilakukan oleh Miskal (53) kepada Matsun Hadi (51), warga Dusun Kajarkuning, Desa Sumberwuluh.
Korban terkena amukan celurit sang perangkat desa, ketika hendak membuka portal truk pasir, yang hendak melintas, Selasa (5/2/2019) siang kemarin.
Matsun saat itu tengah bersama warga bernama Dila, untuk membuka portal truk pasir yang hendak melintas di jalanan, yang terbilang berada tak jauh dari rumahnya.
Ceritanya. Tak berapa lama, terlihat Miskal melajukan motor ke arah kedua warga yang tengah berada di portal itu.
“Dari arah timur datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah korban yang saat itu menunjuk ke arah pelaku,” terang Arsal, Rabu (6/2/2019).
Mengetahui jari telunjuk Matsun menunjuk, Miskal sepertinya tersinggung. Ia kemudian mendekat dan tanpa ba-bi-bu mengayunkan celurit ke arah tubuh korban.
Senjata tajam itu, dikatakan Arsal, masih terbungkus koran saat disabetkan. Namun tetap saja, lengan kiri Matsun terluka hingga harus dilarikan ke Puskesmas Candipuro, yang kemudian dirujuk ke RSUD dr. Haryoto Lumajang.
Tim Cobra Polres Lumajang akhirnya dapat menemukan pelaku di rumah Dila yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, Kota Lumajang. Ia diamankan beserta sebilah celurit yang digunakan untuk melukai warganya.
Usut punya usut, Matsun dan Miskal rupanya sempat terlibat perselisihan. Apalagi kalau bukan persoalan aktivitas penambangan pasir di Lumajang, yang sempat bergejolak beberapa bulan terakhir.
Matsun merupakan bagian dari kelompok warga yang menolak jalan Desanya dilalui truk pasir. Sementara Miskal, perangkat desa, pihak yang tetap menginginkan truk pasir bisa melintas di desanya.
Sang perangkat desa inilah juga dikenal sosok yang tidak terima adanya penutupan jalan oleh warga.
Beberapa waktu lalu, Miskal malah sempat menyebut Matsun adalah provokator, karena menganggap telah mengkoordinir warga untuk menolak truk pasir melintas di Desa Sumberwuluh.
Setelah sekian lama, masalah ini sebenarnya klir. Warga dan penambang, bersepakat menyatukan pemahaman, yang intinya mempersilahkan truk pasir melintasi jalan desa, meski dengan catatan harus memberikan sejumlah kompensasi ke warga.
Namun demikian, proses hukum kasus penganiayaan sepertinya tak dapat berhenti. Karena saat ini, sang perangkat desa ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 UU No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukumannya juga terbilang tak sedikit, bisa mencapai 15 tahun penjara. (may/ono)