Bak Pindahan Rumah, Pencuri ini “Angkut” Lemari, Rak Piring hingga Pipa Milik Warga Jl Sultan Agung

2782

Pasuruan (wartabromo.com) – Pencuri asal Kota Pasuruan ini, bisa dibilang pintar “bersih-bersih”. Perabotan berupa meja makan, mesin cuci, kompor sampai pipa pun diembat tak tersisa.

Aksi pencuri bernama Pujo Laksono, asal Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo ini terkuak, setelah tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota membekuknya.

Ia ditangkap ketika berada di rumah kost Jl Sekar tunjung Gg. 11 Kelurahan Kesiman, Kecamatan Kertalangu, Denpasar, Bali, pukul 05.00 WIB, pada 31 Januari 2019 kemarin.

Dari keterangan polisi, Pujo terakhir kali meludeskan barang dan perabotan milik Atik Zakiyah (48), warga Jl. Sultan Agung II RT. 06 RW. 05 Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Pencuriannya dilakukan pada Senin 22 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 WIB,” kata AKP Slamet Santoso, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Jumat (1/2/2019).

Pujo saat itu datang dengan mobil pikap bersama dua orang kawan menuju sasaran. Malam itu, rumah diketahuinya dalam keadaan kosong, sehingga Pujo mudah saja masuk, hingga kemudian melancarkan aksinya.

Bak seorang pekerja yang membantu orang pindahan rumah, mereka kemudian menguras seluruh perabotan maupun barang lain milik Atik.

Mebeler berupa set meja makan, buffet hingga lemari; barang elektronik televisi, sound system, mesin cuci sampai kipas angin; bahkan peralatan dapur rak piring dan tabung elpiji diangkut.

Jangankan itu, selonjor pipa 8″ dan 6″ yang tergeletak di rumah itu tak luput diembat. Belum lagi roda Mesin, Gardan Truck Diesel, Audio Mobil, Drum Peralatan Bor air, pun jadi daftar hasil curiannya.

Tak tanggung-tanggung juga, saat di dalam kamar, pencuri ini sempat mengambil perhiasan berupa mata berlian.

Saat itu Pujo Cs sukses besar. Barang-barang, senilai total Rp 55 juta itu dibawa kabur dengan pikap yang dibawa sebelumnya.

Namun, Pujo harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sepertinya bakal lama di penjara, seperti ancaman hukuman pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.