Bangil (wartabromo.com) – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) Kabupaten Pasuruan tahun 2018-2023 telah digedok. Namun, persoalan tata ruang serta penguatan pengusaha kecil, jadi sorotan.
Hal ini disampaikan oleh Rochani Siswanto, Panitia Khusus (Pansus) II sekaligus anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, ada berbagai persoalan di dalam isi RPJMD. Diantaranya di bidang pangan; koperasi dan usaha mikro; penanaman modal; kelautan dan perikanan; perdagangan; dan pertanian.
Disebutnya, dalam bidang pangan, akses petani terhadap informasi, teknologi dan kemitraan usaha masih lemah. Sama halnya dengan bidang koperasi dan usaha mikro. Inovasi hingga daya saing produk juga belum optimal.
“Terhadap segala persoalan tersebut, ada beberapa hal mendasar yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk kemudian diprioritaskan dan ditampilkan dalam tujuan, sasaran, dan target strategi untuk lima tahapan ke depan, sekaligus catatan dan rekomendasi dari kami,” katanya.
Ia pun mengungkapkan 3 langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab Pasuruan. Seperti peninjauan kembali regulasi di bidang tata ruang, penegakan hukum (law enforcement) di bidang tata ruang dan pelanggaran lingkungan yang dilakukan industri, serta implementasi program yang tepat untuk UMKM dan IKM.
Kata Rochani, Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Pasuruan tahun 2009-2029 tidak lagi sesuai. Ini yang membutuhkan peninjauan kembali, dan harus diprioritaskan oleh Pemkab Pasuruan. Apalagi ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang, hingga menyebabkan alih fungsi lahan pertanian. Hukum harus ditegakkan untuk menindak pelanggaran itu.
Begitu juga dengan UMKM dan IKM yang harus diperhatikan oleh Pemda. Selama ini, hanya ada pendampingan dari Pemkab Pasuruan, tanpa memastikan kesiapan UMKM dalam menghadapi persaingan global.
“Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan rekomendasi perbaikan terhadap program unggulan Satrya Emas. Orang-orang yang ada dalam Satrya Emas seharusnya terdiri dari orang yang sudah teruji dan sukses dalam dunia usaha, sehingga bisa menjadi rujukan/klinik bagi mereka yang akan memulai maupun dalam proses merintis usaha,” pungkasnya.
Sekerda diketahui, ada 3 Raperda Non APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pasuruan tahun 2019 yang disahkan menjadi Perda. Diantaranya, Raperda RPJMD Kabupaten Pasuruan tahun 2018-2023. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pasuruan nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.(mil/may)