Wih! Wanita Ini Rebut Clurit yang Diacungkan Begal Kepadanya

19927

Lumajang (wartabromo.com) – Seorang wanita asal Pasrujambe, selamat dari aksi pembegalan. Ini setelah ia nekat merebut senjata tajam yang diacungkan begal motor kepadanya.

Wanita tersebut bernama Yuli Wulandari (25), warga Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Mulanya, Yuli dengan motornya melaju santai di Jalan Raya Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Lumajang. Tiba-tiba dari arah belakang ia dipepet dan dihentikan 2 orang tak dikenal berboncengan motor. Salah satu pelaku turun dan mengacungkan senjata tajam jenis clurit ke arahnya.

“Mengacungkan senjata tajam ke arah korban dengan maksud ingin merampas kendaraan milik korban,” ujar AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (30/1/2019).

Namun bukan Yuli namanya kalau tidak melawan. Ia menghiraukan ancaman itu, malah mencoba merebut clurit terbungkus yang teracung kepadanya.

Walau aksi merebut clurit tersebut gagal, namun keributan yang dibuat wanita tangguh ini terdengar oleh warga sekitar. Kedua begal akhirnya melarikan diri ke area perkebunan, gagal.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian, meski motor dan barang berharga miliknya selamat tak dibawa pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang mencegat Yuli terungkap. Salah satu begal diketahui bernama Rohmat (36), warga Dusun Karanglo, Kecamatan Kunir, dan Ponadi, warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Lumajang.

Sebelumnya, Tim Cobra Polres Lumajang lakukan penangkapan, setelah menghadapi perlawanan, sampai kemudian terpaksa menghadiahi Rohmat, 3 butir peluru di kakinya.

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengatakan, pelaku merupakan residivis berbagai macam kasus kriminal. Diantaranya begal hingga pencurian.

“Dari catatan kriminal, Rohmat sudah 4 kali menjalani hukuman penjara. Dari penyidikan kami sampai saat ini dia sudah melakukan kejahatan setidaknya 9 kali di TKP yang berbeda. dalam melakukan aksinya tidak pernah sendiri, biasanya 2-7 orang dalam sekali aksi,” ujarnya.

Ia pun meminta Ponadi yang masih buron untuk segera menyerahkan diri secepatnya kepada petugas. Ponadi juga kerap kali menghabiskan waktu di jeruji besi karena tindakan kriminalnya.

Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.