Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang ibu, warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, nekat menyegel lahan rest area tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro), Rabu (30/1/2019). Aksi dilakukan untuk meminta hak sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah.
Penyegelan tersebut, dilakukan oleh Sutiha (45), di lokasi rest area yang tak jauh dari rumahnya. Lahan seluas 200 meter persegi, yang diklaim Sutiha dipasangi pagar bambu. Serta tulisan dalam banner “tanah ini dalam pengawasan, milik Sutiha”.
Sutiha mengancam, akan terus menggunakan lahan tersebut, untuk ditanami sengon maupun pisang.
“Pokoknya ini tanah hak saya, saya minta ganti rugi. Selama ini saya tidak pernah menerima uang kompensasinya,” katanya.
Terkait klaim sepihak itu, Camat Sumberasih Ugas Irwanto sangat menyayangkannya. Ugas mengatakan, sebetulnya tidak ada sengketa sama sekali dalam kasus ini. Sebab uang ganti kerugian sudah dibayarkan ke pihak keluarganya. Apalagi Sutiha sendiri tidak tercatat sebagai pemilik secara langsung, melainkan hanya cucu pemilik lahan.
Dijelaskan, tanah yang terdampak tol itu, merupakan milik nenek Sutiha. Nenek tersebut, memiliki anak lima. Dimana salah satunya merupakan ibu dari Sutiha.
“Jadi kalau secara ahli waris, itu tidak ada sama sekali. Karena posisinya sebagai cucu, apalagi ibunya Sutiha ini masih hidup. Entah kalau dalam internal keluarga mereka, ada masalah kami tidak tahu,” ungkap Camat Ugas.
Karena sudah dianggap resmi, pihak Forpimka Sumberasih dan petugas dari PPK Tol Paspro langsung mencabut pagar dan baner penyegelan yang sebelumnya dipasang oleh Sutiha. Tuntutan Sutiha sudah dianggap selesai dan tidak berlanjut lagi. (lai/saw)