Pasuruan (WartaBromo) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tercatat sebagai partai dengan jumlah sumbangan kampanye paling besar pada pelaksanaan pemilu 2019 ini. Jumlahnya mencapai Rp 542.000.500, merupakan hasil sumbangan dari 49 calon legislatif (Caleg).
Berada di urutan kedua adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang melaporkan dana sumbangan kampanyenya sebesar Rp 485.771.000. Disusul Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan jumlah sumbangan Rp 385.417.000.
Partai Nasional Demokrat atau NasDem menempati urutan keempat sebagai partai dengan jumlah sumbangan paling besar untuk kampanye. Angkanya mencapai Rp 361.388.000. Selain uang tunai, NasDem yang pada pileg 2014 lalu meraih 7 kursi di DPRD ini juga melaporkan sumbangan-sumbangan lain selain uang tunai.
Di sisi lain, meski terhitung sebagai kontestan baru, Partai Berkarya juga memiliki dana kampanye cukup besar bila dibanding partai lain yang sudah berpengelaman. Seperti Demokrat atau PPP.
Sekedar diketahui, meski baru kali pertama ikut pemilu, Partai Besutan putra Tomy Soeharto ini melaporkan sumbangan kampanyenya sebesar Rp 317.190.200. Lebih besar ketimbang PPP (Rp 207.500.000), Hanura (Rp 150.725.000) atau Demokrat (Rp 20.000.000).
Merujuk pada data yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, ada 16 partai politik (Parpol) peserta pemilu yang telah melaporkan dana sumbangan kampanyanye. Yang menarik, semua parpol seolah kompak menyampaikan laporan dana sumbangannya pada 02 Januari 2019 silam.
“Semua sudah menyampaikan laporannya berapa sumbangan dana kampanye yang didapat masing-masing parpol. Karena ini memang kewajiban, dan sudah diatur,” terang Ketua KPU, Zainul Faizin kepada WartaBromo, Sabtu (26/1.2019).
Di sisi lain, jika PKB tercatat sebagai partai dengan jumlah sumbangan dana kampanye paling jumbo, hal sebaliknya terjadi pada Partai Amanat Nasional (PAN). Sebab, dana kampanye yang dilaporkan partai berlambang matahari terbit dengan warna kebesaran biru ini Rp 0. Seperti yang tercantum pada lampiran surat KPU bernomor: 002/PL.01.6-PU/3514/KPU-Kab/I/2019. (ptr/asd)