Pembudidaya Ikan Kecil di Kabupaten Pasuruan Kini Punya Asuransi Perikanan

2001

Pasuruan (wartabromo.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi kuota Asuransi Perikanan, kepada 280 pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Pasuruan. Asuruasi bisa diklaim ketika usaha gagal karena bencana alam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Slamet Nurhandoyo, Slamet Nurhandoyo, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan. Asuransi Perikanan bertujuan memberi perlindungan kepada pembudidaya ikan, untuk kembali memulai usaha pasca bencana.

“Jaminan ini berupa santunan yang akan diberikan apabila pembudidaya ikan kecil mengalami kegagalan usaha karena bencana alam seperti banjir, tanah longsor, tsunami, gempa bumi, erupsi, dan angin puting beliung,” kata Slamet, Kamis (24/01/2019) siang.

Beberapa komoditi yang dapat memperoleh asuransi diantaranya udang, bandeng, nila dan patin. Pemberian ganti rugi dilakukan untuk kerusakan akibat bencana alam yang mencapai atau melebihi 50 %.

Baca Juga :   Ratusan Pedagang Ikan Pasrepan Siap Direlokasi

“Kalau gagalnya karena kena air rob atau kekeringan, itu tidak akan mendapatkan santunan,” lanjutnya.

Besaran ganti rugi ini tidak sama, tergantung dari jenis komoditas yang dikembangkan. Untuk usaha ikan patin dan bandeng, nilai pertanggungannya sebesar Rp 3 juta per 250 meter persegi per tahun. Untuk usaha ikan nila (payau), nilai asuransi sebesar Rp 5 juta sedangkan ikan nila (tawar), nilai pertanggungannya sebesar Rp 4,5 juta. Sementara untuk usaha udang, nilai pertanggungannya sebesar Rp 7,5 juta.

“Seratus persen adalah bantuan premi dari pemerintah, dan untuk tahun ini gratis untuk pembudidaya yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Kriteria yang dimaksud Slamet yakni pembudidaya yang telah terdaftar dalam database aplikasi kusuka (kartu usaha perikanan) atau aqua card yang dikelurakan oleh KKP RI. Penerima asuransi ini  juga diutamakan untuk pembudidaya yang menerapkan cara budidaya ikan yang baik (CBIB).

Baca Juga :   Main Kembang Api, 2 Bocah Perempuan Buat Kebakaran

Sementara itu, saat ini sudah ada 280 pembudidaya ikan yang menjadi peserta asuransi. Diantaranya dari Kecamatan Rejoso sebanyak 100 orang, Kecamatan Bangil sebanyak 30 orang, Kraton hanya 4 orang, Lekok sebanyak 145 orang dan Gondangwetan 1 orang. Ia berharap, tahun depan akan semakin banyak kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Kalau tahun pertama memang gratis, sedangkan tahun berikutnya kita harapkan dapat secara mandiri ikut menjadi peserta asuransi tanpa adanya subsidi,” pungkasnya. (mil/may)