Probolinggo (wartabromo.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Probolinggo, memanggil salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menggunakan jaket Parpol (Partai Politik) saat melaksanakan ibadah umrah. ASN itu mengaku khilaf karena faktor cuaca Saudi Arabia.
Kabag Humas, Protokol dan Rumah Tangga (HPRT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Heri Mulyadi memenuhi panggilan Bawaslu. Ia hadir di kantor Bawaslu jalan raya MT. Haryono Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, pada Jumat (25/1/2019). Di ruang komisioner, ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh 3 Komisioner Bawaslu, yakni Fathul Qorib, Nazarudin Latif dan Yongki H. Terkait motif mengenakan jaket Nasdem dan mengunggah di akun medsos miliknya.
Heri mengaku dirinya memakai jaket parpol tersebut karena suasana di Madinah, pada waktu itu sangat dingin. Sehingga di luar kesadarannya dan tanpa ada unsur kesengajaan, ia memakai jaket parpol untuk menahan cuaca dingin.
“Jaket yang saya kenakan, saya pinjam dari salah satu jemaah tanpa melihat subtansi dari jaket parpol yang saya pakai itu. Saya sebagai ASN merasa bersalah, saya minta maaf, dan kali ini saya telah memenuhi panggilan dari Bawaslu,” tutur mantan Camat Leces itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib mengatakan sesuai peraturan pihaknya memanggil yang berangkutan untuk mengklarifikasi motif memakai jaket parpol. Serta mengunggahnya di media sosial, meski kemudian dihapus.
Pemanggilan itu, menurutnya untuk proses kajian awal. Hasil itu, akan dikaji dan diplenokan.
“Dalam kajian tersebut membutuhkan sebuah keterangan dari yang bersangkutan. Maka dari itu kami memanggil ASN yang menggunakan atribut Partai tersebut,” jelas Qorib.
Pria asal Pakuniran itu, mengatakan, untuk saat ini hanya memanggil satu ASN yang menggunakan jaket Parpol. Sebab, ASN itu dilaporkan dan terpantau oleh Bawaslu. Dimana pihakny memiliki bukti foto kalau ASN tersebut yang mengupload ke media sosial facebook. Sementara ASN lainnya, yakni Camat Pakuniran M Yasin, belum ada laporan.
“Kami akan adakan rapat pleno. Jika dalam pleno, tidak ditemukan pelanggaran maka diputuskan kasusnya dihentikan. Jika ditemukan pelanggaran, maka kami akan memberikan rekomendasi ke inspektorat dan Pemkab Probolinggo. Apakah yang bersangkutan nantinya diberikan sanksi disiplin atau dihentikan, itu adalah wewenang mereka,” tandasnya. (saw/saw)