Lumajang (wartabromo.com) – Selama sepekan, ada 1.166 pelanggaran yang masih dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang. Pelanggaran didominasi oleh penggunaan perangkat yang digunakan lebih dari satu orang.
Hal ini diungkapkan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono. Kata Agus, data pelanggaran ini didapatkan dari database aplikasi presensi elektronik ‘SiPerlu’, yang sudah tersimpan kode IMEI (International Mobile Equipment Identity), sejak 2-11 Januari 2019.
Beberapa waktu lalu, Agus sudah pernah menekankan, baik PNS maupun non PNS tidak ada lagi izin terlambat. Termasuk dalam aturan apel setiap pagi. Jada ASN yang tidak mengikuti apel pagi, dianggap tidak masuk, kecuali sakit.
“Masalah kedisiplinan tenaga ASN yang PNS sudah jelas untuk presensi menggunakan aplikasi android SiPerlu menjadi mudah memonitornya. Namun untuk ketidakhadiran ASN non PNS dalam pelaksanaan apel, ditoleransi maksimal 4 kali dalam satu bulan,” ungkapnya.
Salah satu pelanggaran yang banyak dilakukan yakni penggunaan perangkat (handphone) lebih dari satu orang. Padahal, 1 handphone hanya boleh ter-login 1 ASN. Presensi ini pun harus dilakukan di tempat ASN bekerja.
Dilanjutkan, aplikasi ‘SiPerlu’ ini akan dilengkapi dengan fitur deteksi wajah, untuk meminimalisir pelanggaran.
“Ketika kita melakukan presensi, kita akan meng-upload foto wajah (swafoto, red) kita. Kemudian akan muncul dimana titik koordinat saat melakukan presensi,” jelasnya seperti dinukil dari porta berita Lumajang.
Sementara itu, ASN yang melakukan pelanggaran, akan mendapatkan pengurangan 10 % tunjangan kinerja, atau Tambahan Penghasilan Negeri Sipil (TPP). Agus pun mewanti-wanti ASN supaya tidak melakukan pelanggaran lagi.(may/ono)