Pasuruan (WartaBromo) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Pasuruan, terbitkan maklumat larangan melaut. Cuaca buruk dengan ombak mencapai empat meter di tengah lautan menjadi alasannya.
Larangan melaut itu, telah diterbitkan sejak 20 Januari 2019 kemarin dan direkomendasikan sampai 26 Januari 2019 esok.
Pelaksana harian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Pasuruan, Doddy Suryana mengungkapkan, rujukan larangan itu berdasar hasil pantauan dari BMKG, menyusul tingginya gelombang laut di Selat Madura dan perairan lain di Indonesia.
Ditegaskan kemudian, bila larangan melaut untuk sementara waktu ini, sepenuhnya bertujuan untuk keamanan dan keselamatan nelayan, karena cuaca di lautan, terbilang ekstrem.
“Hasil pantauan BMKG pada 20 Januari tinggi gelombang sampai empat meter. Sehingga Kementerian Perhubungan mengeluarkan maklumat pelayaran, bahwa semua kapal dilarang melaut,” kata Doddy, Kamis (24/1/2019).
Ia pun menyatakan tak bakal memberikan ijin berlayar, meski dilakukan oleh kapal pengangkut barang, lebih-lebih pada nelayan, yang ingin melaut.
“Jika ada yang nekat melaut, kita tidak akan memberikan surat persetujuan berlayar,” tandasnya.
Tentu saja, larangan ini membuat nelayan di Kota Pasuruan menyandarkan perahu dan kapalnya. Tak banyak dilakukan oleh nelayan, selain memperbaiki alat tangkap ikannya, seperti jaring sampai melakukan perawatan perahu maupun kapalnya.
“Ya ini, perbaiki alat tangkap saja. Nggak tau sampai kapan,” ujar Rofik Sukarno, seorang nelayan sambil menunjukkan aktivitas perbaiki jaring.
Rofik menyadari tak banyak dilakukan, setelah hampir sepekan mendapatkan imbauan untuk tidak melaut. Ia saat ini lebih banyak waktu bersama keluarga dan memanfaatkan sisa tabungan untuk menyambung hidup keluarganya.
“Ombaknya bisa tiga meter. Kalau nekat, perahunya bisa terbalik,” imbuhnya. (ono/ono)