Bangil (wartabromo.com) – Tiga pria asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan kompak mencuri pagar besi pembatas tol. Mereka pun kini bareng-bareng, mendekam di sel tahanan polisi.
“Ketiganya ditangkap hari Minggu kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap AKP Dewa Putu Prima, Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Kawanan pencuri ini, diyakini Dewa, telah menggondol besi pagar grill, Jalan Tol Pandaan-Gempol, tepatnya di KM 49 termasuk Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Pagar yang dicuri ini, merupakan blokade, agar pengendara tidak dapat melakukan putar balik atau melintas di salah satu bahu tol.
Ketiga pelaku ini, berasal dari Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, masing-masing bernama Samsul Rahwana (40), warga Desa Lemahbang; Misbahul Huda (30), asal Desa Kalirejo; serta Ardiyanto (31), beralamat di Desa Kalirejo.
Aksi para pencuri ini terbilang profesional. Mereka rela menyewa mobil, agar dapat memasuki tol. Malah, ketiganya melakukannya pada kondisi terang, sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu, (19/1/2019).
Modus menumpangi mobil pun dilakukan, sampai kemudian menentukan titik sasaran. Berhenti, aksi dilakukan. Ketiganya lekas-lekas beroperasi, membongkar pagar pembatas tol itu. Potongan-potongan besi selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil yang disewanya.
“Mereka langsung keluar tol,” imbuhnya.
Polisi, selain mengamankan tiga pencuri pro ini, barang bukti hasil curian juga disita. Barang curian itu berupa 9 batang besi roda, 26 batang besi pipa, hingga 18 batang besi plat. Tak ketinggalan, mobil avanza hitam yang digunakan mencuri; 3 kunci inggris, alat untuk membongkar pagar pembatas tol; serta uang tunai Rp 200 ribu, hasil penjualan besi.
Belakangan diketahui, kawanan ini memang spesialis pencuri pagar pembatas tol. Dari pengakuan pelaku terungkap, aksi pencurian juga dilakukan di salah satu titik ruas tol Purwosari dan Lawang.
Untuk kasus pencurian di area tol Tol Pandaan-Gempol kali ini, Dewa menjelaskan, pihak tol mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
“Dampaknya sangat membahayakan pengguna jalan,” kata Dewa, menambah soal akibat pencurian ini.
Ketiganya, oleh polisi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dan diancam hukuman selama 7 tahun penjara. (ono/ono)