Satu jam kemudian (16.58 WIB), Baqir menerima telepon dari Dwi Fitri, yang memintanya, mengontak Supaat, agar menggunakan kalimat “ready mix”, ke WA Supaat. Permintaan dalam telepon selama 1 menit 21 detik ini, merupakan pesan istilah ke Supaat, berkenaan dengan pemberian uang Rp 115 juta, agar segera diserahkan ke Dwi.
Sampai kemudian transkrip sadapan terakhir ditunjukkan jaksa Kiki Ahmad Yani. Baqir menelepon Wahyu pada 3 Oktober 2018 sore atau 17.12 WIB. Saat itu, Wahyu mengatakan, tengah berada di rumah Supaat, mengambil uang yang sebelumnya ditransfer Baqir. Terungkap, bila Supaat saat itu telah meninggal dunia, sehingga uang diambil dengan meminta bantuan istri Supaat. Namun, jumlahnya berkurang menjadi sebanyak Rp 106 juta dari Rp 115 juta. Sementara sekitar 1 menit 29 detik percakapan, Baqir sempat menunjukkan perasaan terkejut, karena Supaat disebut Wahyu telah meninggal.
Terdakwa M. Baqir jalani sidang ketiganya di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl Juanda-Sidoarjo.
Serangkaian bukti, M. Baqir mendapatkan proyek PLUT dilalui dengan cara pengaturan itu, setelah sidang mendengar keterangan lima saksi.
Sekedar diketahui, kelima saksi itu adalah Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif; Agus Widodo, ketua pokja 2 BLP; Njoman Swasti, Kepala BLP; Siti Amini, Kadis Koperasi; dan Mahfudi Hidayat. (ono/ono)