Minta Dwi Atur Fee Proyek, Setiyono: Saya Sebagai Wali Kota Banyak Kebutuhan

1881

Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif meminta urusan fee proyek dari rekanan pemenang tender, diatur. Permintaan itu disampaikan karena ia merasa sebagai Wali Kota Pasuruan, memiliki banyak kebutuhan.

Selain adanya ploting proyek, soal pemberian fee juga mengemuka, dalam sidang lanjutan atas terdakwa M. Baqir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl Juanda, Sidoarjo, Senin (21/1/2019).

Pada sidang yang menghadirkan lima saksi, diantaranya Setiyono itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), nomor 7b, tertanggal 25 Oktober 2018.

Terungkap, Setiyono memerintahkan kepada Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, menyusun ploting proyek di tahun anggaran 2017, mengakomodir semua unsur mulai tim sukses, asosiasi pengusaha jasa kontruksi, LSM, wartawan, dan pihak-pihak lainnya.

Dwi yang saat itu juga menjabat Staf Ahli Bidang Hukum, menyusun dan menyampaikannya ke Setiyono, yang kemudian disetujui, meski juga memberikan sejumlah masukan dalam ploting tersebut.

“Saya waktu itu menyerahkan kepada Dwi Fitri Nurcahyo karena saya menganggap dia lebih berpengalaman dan mengenal pihak-pihak kontraktor yang ada di Kota Pasuruan,” penggalan kalimat dalam BAP yang dibacakan JPU.

Sejak pemlotingan itu, dilanjutkan JPU, Setiyono memerintahkan Dwi Fitri Nurcahyo agar menyampaikannya kepada semua pihak/dinas terkait yang ada pekerjaan proyek di tahun anggaran 2017.

Nah, Setiyono kemudian menyampaikan pesan kepada Dwi, untuk mengatur fee proyek bagi para rekanan, senyampang dapat memenuhi persyaratan teknis dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.

“Bahwa saya sebagai wali kota banyak kebutuhan. Nanti Pak Dwi yang tandatangan. Maksud saya meminta kepada Pak Dwi, untuk mengatur masalah fee-nya,” penggalan lain dalam BAP.

Desakan kebutuhan itu, salah satunya ketika ia menghadapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo. Saat itu, BPK menemukan adanya selisih harga yang harus dikembalikannya. Kondisi itulah kemudian, ia meminta Dwi mengatur fee dari rekanan yang masuk dalam ploting dan memenangkan proyek.

Sementara, berkenaan dengan proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan, Setiyono mengungkapkan, proyek bersumber dari APBN. Rencana pembangunan ini cukup lama menjadi pembahasan, bahkan sebelum Setiyono menjadi Wali Kota pada 2016 silam.

Setelah menjabat itulah, ia meminta Kepala Dinas Koperasi, yang baru dilantiknya untuk menelusuri, kemungkinan proyek PLUT didapatkan.

Belakangan terungkap, ada sejumlah nama di balik proyek ini. Setiyono mengaku pernah bertemu dan berbincang dengan sejumlah orang, bernama Zubaidi dan Sucipto. Kedua nama ini terkonfirmasi sebagai warga Kota Pasuruan. Zubaidi pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan Sucipto, saat itu dikenal sebagai ketua sebuah koperasi. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.