Ringkasnya, dari laporan itu, Setiyono mencoba meminta pertimbangan kepada Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli Bidang Hukum, sekaligus Plh Kadis PUPR. Sekedar diketahui, Dwi sebelumnya, menjabat Kadis PUPR, sehingga dianggap memiliki kecakapan soal teknis tender hingga proses pengerjaan konstruksi.
“Karena dua-duanya bukan tenaga teknis. Lalu saya manggil Dwi; Kabid koperasi Bu rini. (Sehingga diputuskan) Ditender ulang,” jelas Setiyono.
Kondisi itu, berujung pada sikap pelimpahan tanggungjawab dan sejumlah perintah oleh Setiyono untuk mengatur fee proyek, pada diri Dwi Fitri Cahyono. (ono/ono)