Sidoarjo (WartaBromo) – Ketua sidang kasus suap PLUT-UMKM I Wayan Sosiawan, sempat mengingatkan Walikota Pasuruan nonaktif, Setiyono untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan. Jika tidak, hal itu justru akan semakin memberatkan.
Peringatan itu disampaikan lantaran keterangan Setiyono yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa M. Baqir, dinilai tidak sesuai dengan materi BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Utamanya, menyangkut fee proyek. Ketika itu, Jaksa Penuntut dari KPK menanyakan adanya permintaan Setiyono perihal fee proyek.
“Apakah pernah menyampaikan, atau terserah Pak Dwi (Dwi Fitri Nurcahyo, Red) untuk mengatur feenya 5 sampai 7 persen kepada rekanan?” Tanya jaksa penuntut. Setiyono yang hadir dengan mengenakan jaket hitam pun mengaku tidak pernah. “Tidak. Saya tidak pernah meminta fee itu,” kata Setiyono.
Baca Juga : Setiyono Banyak Geleng Kepala, saat Beri Kesaksian di Sidang Baqir
Oleh jaksa, jawaban tersebut dinilai bertentangan dengan keterangan Setiyono, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Untuk meyakinkan, jaksa kembali membacakan isi BAP yang dimaksud. Yakni, BAP nomor 7B yang diambil penyidik pada 25 Oktober 2018 silam.
Dalam keterangannya di BAP, Setiyono mengatakan, “Yang kemudian atas perintah saya tersebut, maka ditindaklanjuti oleh saudara Dwi Fitri Nurcahyo selaku Kadis PUPR Kota Pasuruan tahun 2017, yang membuat pemlotingan dengan mengakomodir semua unsur, seperti tim sukses pemenangan saya selaku walikota pasuruan, asosiasi pengusaha jasa kontruksi, LSM, wartawan, dan pihak-pihak lainnya dalam pemlotingan tersebut. Kemudian setelah dibuat oleh saudara Dwi Fitri Nurcahyo, disampaikan kepada diri saya. Saya waktu itu menyerahkan kepada Dwi Fitri Nurcahyo karena saya menganggap dia lebih berpengalaman dan mengenal pihak-pihak kontraktor yang ada di Kota Pasuruan. Dan setelah disampaikan kepada saya, maka saya menyetujuinya juga ada memberikan beberapa masukan-masukan agar memploting juga rekanan-rekanan yang saya kenal, yang memiliki kemampuan dan bekerja dengan baik”.
Tidak hanya itu. Kepada Dwi, Setiyono juga mengatakan bahwa sebagai wali kota, dirinya banyak kebutuhan. “Saya sampaikan, bahwa saya sebagai walikota banyak kebutuhan. Nanti Pak Dwi yang mengatur ke rekanan. Maksud saya kepada pak Dwi agar Pak Dwi mengatur masalah fee nya. Termasuk bagaimana supaya mereka yang masuk ploting bisa menang lelang, bagaimana persyaratannya, itu pak Dwi yang ngatur,” kata jaksa membacakan materi BAP tersebut.
Baca Juga : Mengaku Tak Kenal Encus, Setiyono juga Tak Tentukan Tarif Fee Proyek
Semula, Setiyono tetap bersikukuh tidak pernah memerintahkan seperti itu. Namun, setelah hakim mengingatkannya untuk berkata jujur, Setiyono pun terdiam. “Ini BAP-nya saudara paraf. Kita memerlukan kejujuran disini. Apa perlu saudara baca sendiri BAP-nya. Ini kalau mau baca. Mungkin memintanya tidak fulgar gitu loh. Ya bahasa kayak di BAP nomor 7B itu loh,” jelas hakim.
Mendengarnya, Setiyono hanya terdiam. (asd/asd)