Sidoarjo (wartabromo.com) – Pengadilan Tipikor Surabaya hadirkan lima saksi dalam sidang untuk M. Baqir, terdakwa penyuap dalam PLUT-UMKM Kota Pasuruan, Senin (21/1/2019). JPU pada KPK, hentikan pertanyaan pada Setiyono setelah banyak mendapat gelengan kepala.
Persidangan sebelumnya terlihat biasa, saat Wali Kota non aktif, Setiyono, ditanya seputar kewenangan terkait posisi dan jabatannya, sampai kemudian terungkap pernah mengumpulkan sejumlah asosiasi jasa kontraksi.
Ia menjelaskan, waktu ini sebagai sarana untuk mengingatkan kepada para mitra Pemkot Pasuruan itu, agar dapat bekerja secara profesional, jika mendapatkan proyek.
Pertanyaan kemudian semakin dalam. JPU kemudian bertanya kepada Setiyono, terkait ploting hingga pengaturan fee pada sejumlah pihak yang dimenangkan dalam tender proyek.
Setiyono pun seperti tercekat dan menggeleng-gelengkan kepala, meski tetap melihat tiga JPU pada KPK dalam sidang ketiga terdakwa M. Baqir ini.
Malah, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, sempat memotong, sesaat Setiyono menjawab pertanyaan jaksa dengan kata “mungkin”.
“Jangan (ucapkan) mungkin. Kalau nggak tahu, jawab tidak tahu. Ini sudah ada di BAP lho, sudah saudara paraf,” ujar Wayan.
JPU pun kemudian menghentikan pertanyaan kepada Wali Kota Pasuruan non aktif, melanjutkannya ke Agus Widodo, Ketua Pokja 2 BLP.
Sesi meminta keterangan dan penjelasan saksi terus berlangsung, terutama untuk mengungkap proses teknis awal sampai adanya usaha pengkondisiaan untuk memenangkan proyek PLUT-KUMKM.
Sidang sempat terhenti beberapa saat, ketika pengacara Baqir masuk ke ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, yang berada di Jl Juanda, Sidoarjo ini.
Sidang ketiga pada terdakwa M Baqir, pihak swasta, yang diyakini oleh KPK sebagai penyuap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan, dalam proyek PLUT-KUMKM, menghadirkan lima saksi.
Mereka yang dihadirkan adalah Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif;
Agus Widodo, ketua pokja 2 BLP;
Njoman Swasti, Kepala BLP; hingga
Siti Amini, Kadis Koperasi. (ono/ono)