Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang jambret nyaris jadi bulan-bulanan warga Desa Selogudig Wetan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (19/1/2019). Beruntung, amuk massa dapat dicegah polisi, hingga terungkap si jambret bertindak kriminal, terdesak untuk penuhi susu anaknya.
Jambret apes itu bernama Guntur Zakaria (28), asal Dusun Paleran, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Probolinggo. ia nekat menjambret ponsel milik Ferdian Ilham Siddiqi (14).
Dari catatan polisi, tindak kriminal yang dilakukan ayah satu anak itu, terjadi sekitar pukul 10.50 WIB. Saat itu, Guntur mengendarai motor matik melaju dari arah selatan ke utara. Sementara terdapat Ilham tengah asyik duduk-duduk, bermain game di depan bengkel tambal ban, di pinggir jalan raya Pajarakan-Condong Desa Selogudig Wetan.
Nah, saat tengah asyik main game itu, dengan tiba-tiba Guntur merampas ponsel Ilham. Kontan saja, pelajar kelas 8 SMP Pajarakan itu, langsung mengejarnya. Ia juga berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar berhamburan. Si jambret kaget, berusaha kabur.
Namun, Guntur tak dapat meloloskan diri setelah warga mampu mengejar dan mencabut kontak motornya.
Warga yang emosi, kemudian meringkus dan membawa pelaku ke Kantor Desa Selogudig Wetan. Sementara warga lainnya, berusaha memukul Guntur.
Beruntung, tak lama kemudian datang Kanitreskrim Polsek Pajarakan Ipda Kurdi dan anggotanya ke lokasi. Sehingga amuk massa berhasil diredam. Meski begitu, ada saja warga yang memberikan bogem mentah saat Guntur dievakuasi polisi.
“Dia kami amankan karena menjambret ponsel milik salah satu warga di sana. Ya sempat dipukuli warga, beruntung posisi kami saat itu di Genggong, yang tak jauh dari TKP. Sehingga dapat mengamankan pelaku dari amuk massa,” kata Kanitreskrim Polsek Pajarakan, Ipda Kurdi.
Guntur mengaku beristrikan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron. Ia menyatakan penyesalan, nekat menjambret. Tindakan tak patut ditiru itu karena ia terdesak kebutuhan membeli susu anaknya, yang baru berusia 3 tahun. Sementara, penghasilannya sebagai pelukis wajah tak mencukupi.
“Untuk beli susu. Baru pertama kali melakukan ini. Saya sendiri kerjanya sebagai pelukis wajah, biasanya kalo ada pesanan yang dikirim ke Bali,” tutur Guntur dari balik sel tahanan Polsek Pajarakan.
Saat ini, istri dan beberapa kerabatnya mengunjungi Guntur di Mapolsek Pajarakan. Guntur dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. (cho/saw)