Pasuruan (wartabromo.com) – Pejabat hingga seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) diusulkan segera ada perombakan total. Namun, upaya perbaiki layanan kependudukan, yang selama ini banyak dikeluhkan itu, terkendala ketentuan.
Pernyataan adanya perombakan di tubuh instansi layanan kependudukan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan kepada WartaBromo, melalui sambungan seluler, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, persoalan layanan ini sudah menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, hingga menjadi prioritas, selain layanan kesehatan juga perijinan usaha.
Nah, berkenaan dengan kependudukan, ia mengaku sudah jengah. Sekian lama, keluhan warga yang merasa tak terlayani dengan baik, terutama soal penerbitan KTP elektronik (KTP-el), semakin banyak saja. Itulah kemudian, pada satu kesempatan, ia sempat mengusulkan harus ada perombakan besar-besaran di tubuh Dispendukcapil.
“Memang saya usul ke Bupati, Bedol Desa. Kepala, semua staf dan pejabat di Dukcapil yang tidak bisa bekerja baik, diganti semua,” kata Mas Dion, sapaannya.
Ia mengungkapkan usulan terbilang ekstrem itu pun mendapat respon positif dari Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, sampai kemudian melangkah untuk mencoba melakukan perubahan atau “Bedol Desa”, seperti yang diusulkannya.
Hanya saja, ikhtiar Pemerintah Kabupaten Pasuruan sepertinya masih terganjal dengan tata aturan, terkait keberadaan Dispendukcapil.
Iapun mencoba menggambarkan rumitnya mengurai persoalan layanan kependudukan, seperti penerbitan KTP-el, yang diketahuinya langsung berurusan dengan Pemerintah Pusat.
“Mulai server data kependudukan maupun materialnya. Malah petugasnya kan harus punya sertifikat dari pusat,” ungkapnya.
Diungkapkan kemudian, sebagai sebuah institusi, dinas layanan kependudukan ini memiliki ketentuan berbeda dengan dinas/instansi lain. Ia menjelaskan, bila memang ingin melakukan perubahan pejabat, bahkan staf sekalipun, mekanisme yang dilalui cukup berbelit dan harus mendapat persetujuan pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk memutasi pejabat dan staf di Dukcapil semuanya harus seijin Kemendagri. Jadi semakin ribet,” imbuhnya.
Belum lagi adanya kondisi saat ini, dimana duet Irsyad Yusuf-Mujib Imron tidak diperkenankan melakukan mutasi dan promosi. Sekedar diketahui dari ketentuan, kepala daerah yang baru terpilih, bisa melakukan perubahan dan kebijakan memindah pejabat, setelah 6 bulan sejak dilakukan pelantikan.
“Tapi juga tidak bisa kita berdiam diri. Masih ada celah untuk mempercepat mutasi pejabat, dengan meminta ijin/persetujuan Mendagri. Saya dengar, Bupati sudah mengajukannya,” tandas Sudiono. (ono/ono)