97,6% Warga Kota Pasuruan Dapat Jaminan Layanan Kesehatan

2731

Pasuruan (wartabromo.com) – Tercatat, sebanyak 97,6 persen, total warga Kota Pasuruan dapat menikmati Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Itu setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan sediakan bantuan pembayaran pelayanannya.

Hal ini disampaikan dr. Sherly Marlena, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan saat ditemui di kantornya, Jumat (18/1/2019) siang.

Menurutnya, per 1 Januari 2019, sekitar 44 ribu jiwa telah didaftarkan Pemkot untuk mendapat jaminan BPJS Kesehatan. Angka itu di luar peserta BPJS Kesehatan yang telah mendaftar secara mandiri.

“Sudah sekitar 44 ribu orang yang sudah didaftarkan, sisanya masih dalam proses verifikasi agar seluruhnya mendapat kartu jaminan kesehatan itu,” ungkap dokter kelahiran Pasuruan ini.

Pemerintah Kota Pasuruan berupaya agar seluruh warganya menjadi peserta BPJS. Tujuannya, agar seluruh warga Kota Pasuruan memperoleh jaminan kesehatan, serta bisa memperoleh akses pelayanan kesehatan dengan mudah.

Sehingga, dari tambahan 44 ribu yang diungkap Sherly itu, dapat dikatakan, saat ini hanya sedikit warga Kota Pasuruan yang belum ter-cover program JKN. Menurut catatannya, setelah ada penambahan, sebanyak 97,6 persen warga Kota Pasuruan sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan. Cakupan persentase tersebut, diperkirakan berkisar pada angka 190 ribu jiwa, warga Kota Pasuruan.

Ditambahkannya kemudian, Kartu Layanan Kesehatan tentunya diberikan hanya kepada warga ber-KTP Kota Pasuruan, yang selama ini belum memiliki BPJS Kesehatan. Perlu diketahui, program tersebut hanya dapat me-cover BPJS dengan fasilitas kesehatan kelas 3 saja.

Terkait bantuan pembayaran pelayanan kesehatan ini, Pemkot Pasuruan telah menyediakan anggaran sebesar Rp18 miliar. Warga pun sepertinya tak perlu khawatir dan bisa memanfaatkan layanan kesehatan, meski fasilitas yang diterima masih terbatas.

Ikhtiar ini, disebut untuk meraih target UHC (Ultra Health Coverage) atau seluruh masyarakat mendapat jaminan kesehatan. Diketahui, predikat UHC dapat diperoleh jika 95 persen dari total penduduk di suatu daerah, telah memiliki kartu Layanan Kesehatan.

“Kota Pasuruan menjadi kota ketiga di Jatim yang sudah menerapkan UHC, setelah Kota Mojokerto dan Madiun,” imbuhnya.

Hal itu juga sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa seluruh penduduk di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Senada, Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru keluar pada 18 September 2018 lalu menyebutkan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tak hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Tapi juga masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah. (ptr/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.