Bangil (wartabromo.com) – Seorang remaja putri asal Kediri, ditangkap Satuan Reskoba Polres Pasuruan. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Puncak Tretes, Prigen.
Kasat Reskoba, AKP Nanang Sugiono mengatakan, remaja itu bernama Novida Anggraini (20), beralamat di Dusun Sambiroto RT 20 RW 03 Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Novi ditangkap saat berada di sebuah kamar kos lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (16/1/2019) kemarin.
Penangkapan ini merupakan serangkaian pengembangan dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1, jenis sabu, yang selama ini diselidiki oleh polisi.
“Tertuju salah satunya ke pelaku NA ini,” kata Nanang, Kamis (17/1/2019).
Remaja cantik ini diduga, terkait dengan jaringan peredaran barang berbahaya berupa kristal putih ini, terutama di kawasan wisata puncak Tretes. Novi disebut-sebut berperan sebagai perantara sabu, selain dikenal kerap mengkonsumsinya.
Dari keyakinan itulah, polisi kemudian menggerebek tempat kos-nya dan menemukan sabu terbungkus dalam kertas koran, seberat 0,24 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 (satu) butir pil koplo warna pink; 1 (satu) buah pipet kaca beserta sedotan; 1 (satu) buah korek api; berikut 2 (satu) buah HP yang diperkirakan digunakan Novi untuk bertransaksi sabu.
Dari pengakuannya, polisi mencatat, bila Novi mulai ‘bermain-main’ dengan sabu sejak 2013 silam. Diungkapkan oleh Nanang, saat itu Novi masih coba-coba mengkonsumsi hingga setelah lebih empat tahun ini terjerumus dalam jaringan sabu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
Pengembangan dilakukan untuk mengungkap pemain besar dalam peredaran narkoba di wilayah Tretes, yang dikatakan telah membuat resah ini.
Remaja putri asal Kediri ini, sepertinya bakal cukup lama mendekam di jeruji beai. Polisi mengenakan jeratan hukum seperti tertuang pada pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ono/ono)