Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang penyidik Polres Probolinggo Kota, berinisial HR diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri. Oknum penyidik itu diduga menggantung kasus ancaman dengan senjata tajam, hingga 3 tahun lamanya.
Laporan ke Divisi Propam itu, dilayangkan oleh Supriyono Law Office, asal Situbondo. Supriyono sebagai kuasa hukum dari Sahriya (32), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Supriyono lantas menjelaskan kasus kliennya, yang terjadi sekitar tiga tahun silam itu. Kala itu kliennya mendapat ancaman dari Sunar dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku Sunar, tak lain adalah kakak kandung mantan suami Sahriya.
“Saat itu, klien saya diancam dengan senjata tajam oleh Sunar ini, dengan tuduhan selingkuh. Saat itu juga, klien saya melaporkan tindakan tersebut ke Satreskrim Polres Probolinggo Kota,” kata Supriyono, Kamis (17/1/2019).
Atas laporan ke Reskrim tersebut, klien Supriyono beserta saksi, dimintai keterangan. Begitu juga terduga pelaku Sunar, juga sempat diperiksa. Bahkan secara gamblang, penyidik mengetahui jika Sunar memiliki senjata tajam. Walaupun Sunar sempat mengelak melakukan pengancaman dengan senjata tajam itu.
Ketika itu, kasus ditangani oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Probolinggo, inisial HR. “Kami berharap, kasus ini berlanjut. Kami sudah menunggu tiga tahun lamanya, tapi tidak ada kejelasan. Mohon untuk segera ditindak lanjuti,” ujar Supriyono.
Karena itulah, Supriyono mengadukan oknum penyidik Polresta Probolinggo, pada Divisi Propam Mabes Polri. Pasalnya, kinerja sang penyidik dinilai tak profesional, sehingga kasus ini terkesan ‘mandeg’ sampai tiga tahun lamanya. Pengaduan juga dilayangkan ke Polres Probolinggo Kota, Propam Polda Jatim, Presiden RI, serta Kabareskrim Polri. (lai/saw)