Bisa Ikut Coblosan, 117 Penghuni Rutan Bangil Sudah Rekam KTP-el

991

Bangil (wartabromo.com) – Sebanyak 117 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan rekam KTP elektronik (KTP-el). Mereka sebelumnya belum miliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), hingga dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres dan Pileg, 17 april 2019 nanti.

Wahyu Indarto, Karutan Bangil mengatakan, perekaman KTP-el ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 17 sampai 19 Januari 2019 sebagai gerakan nasional di lapas dan rutan seluruh Indonesia.

“Jadi hari ini kita menyaksikan di layar besar tentang acara rekam cetak KTP-el seluruh Lapas/Rutan se-Indonesia. Kita undang KPU, Bawaslu, Dispenduk Capil dan Muspika setempat untuk sama-sama mengikuti jalannya acara Kementrian Hukum dan HAM RI,” kata Wahyu, Kamis (17/01/2019) siang.

Sekedar diketahui, Rutan Bangil bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pasuruan melakukan perekaman KTP-el serentak, bagi 117 warga binaan yang NIK-nya masih belum terdata.

Ditegaskannya, gelaran rekam dan cetak KTP-el untuk memastikan narapidana/tahanan/warga binaan dapat menggunakan hak konstitusionalnya pada Pemilu 2019. Perekaman juga untuk mengeliminir terbuangnya suara pada pemilihan yang digelar pada 17 April mendatang.

“Jangan sampai tidak ada yang tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2019 ini. Karena setiap warga Negara, termasuk warga binaan sama-sama memiliki hak politik untuk mencoblos,” imbuhnya.

Rangkaian acara rekam cetak KTP-el terdiri dari penjelasan dan simulasi perekaman KTP-el bagi warga binaan, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis KTP-el kepada warga binaan, serta peninjauan hasil karya warga binaan.

Rutan Bangil sebelumnya telah melakukan perekaman KTP-el kepada seluruh warga binaan di Rutan Bangil. Sedangkan 117, yang direkam kali ini merupakan warga binaan yang baru masuk sehingga belum dilakukan perekaman KTP-el.

“Kalau jumlah total warga binaan sampai hari ini ada 503 orang. Sedangkan yang 117 orang adalah yang NIK nya belum terdata sehingga kita lakukan perekaman,” terang Wahyu.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menyampaikan, penghuni rumah tahanan yang menggunakan hak pilihnya akan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili. Perekaman ini penting, karena merupakan satu syarat menjadi pemilih, sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b UU nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

Pada pasal itu menyebutkan “pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb”.

“Saat pelaksanaan Pemilu 2019, di Lapas/Rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan,” imbuhnya.

TPS itu diadakan, bilamana dinilai terdapat risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di luar Rutan. (mil/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.