Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan belum akan lakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang ditemukan Bawaslu. Belum ada rekomendasi menjadi alasannya.
Sikap menunggu itu disampaikan Achmad Sofyan Sauri, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Pasuruan saat ditemui WartaBromo, di kantornya, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, KPU belum mendapatkan informasi, lebih-lebih rincian data, menyusul ditemukannya DPT ganda sebanyak 354 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan.
“Sampai hari ini kami belum terima surat rekomendasi untuk perbaikan DPT ganda tersebut,” ungkap Achmad Sofyan Sauri.
Ia juga menyampaikan, jika temuan benar adanya dan KPU telah menerima rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya akan melakukan upaya perbaikan terhadap data pemilih ganda. Hal itu mutlak dilakukan agar tak terjadi masalah saat pencoblosan pada 17 April 2019 nanti.
Hanya saja, saat ini pihaknya tak dapat sekonyong-konyong mencoret atau melakukan perbaikan, karena Bawaslu Kota Pasuruan, belum melayangkan surat rekomendasi perbaikan DPT ganda.
“Kami tidak dapat mengubah data yang sudah ada. Namun jika temuan itu sudah benar adanya, nantinya akan kami tandai pada hardcopy DPT pada hari H Pemilu,” imbuhnya.
Sekedar informasi, KPU Kota Pasuruan tetapkan DPT sebanyak 147.500. Penetapan pemilih untuk Pemilu 2019, secara tertulis, sudah tidak dapat lagi dirubah, meski saat ini dimungkinkan ada perbaikan.
Jumlah 147.500 pemilih itu, saat ini sudah menjadi dasar KPU, diantaranya untuk memutuskan pencetakan surat suara.
Diwartakan, Bawaslu Kota Pasuruan menemukan 354 data pemilih ganda, yang disebut dalam dua kategori, yakni ganda NIK dan nama (280 data); serta ganda NIK (74 data). Berkenaan dengan temuan itu, Bawaslu sebelumnya akan segera menerbitkan rekomendasi perbaikan data DPT pada KPU Kota Pasuruan. (ptr/ono)