Sidoarjo (WartaBromo) – Para pihak yang diduga terkait dengan praktik pengaturan lelang proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan sepertinya bakal sulit berkelit. Kesaksikan Dwi Fitri Nurcahyo, salah satu tersangka yang dihadirkan untuk terdakwa pemberi suap, M. Baqir, membenarkan adanya ploting proyek tersebut.
“Semua sesuai dengan apa yang tertuang dalam materi dakwaan itu,” kata Dwi Fitri dalam kesaksiannya dalam sidang yang digelar di pengadilan tipikor Surabaya, Senin (14/1/2019).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, I Wayan Sosiawan itu merupakan rangkaian dari sidang kasus dugaan suap proyek PLUT-UMKM tahun anggaran 2018 di lingkungan Pemkot Pasuruan. Ini merupakan sidang kedua setelah sidang pembacaan dakwaan, sepekan sebelumnya.
Baca juga: Paket Proyek di Kota Pasuruan Sudah Diatur sejak Awal Tahun
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, total ada delapan saksi yang didihadirkan guna didengar keterangannya. Selain Dwi Fitri Nurcahyo, saksi lain yang turut dihadirkan adalah M. Agus Fajar, selaku Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Kemudian, Edy Trisulo Yudo (adik kandung Wali Kota Pasuruan, Setiyono), Wahyu Tri Hardianto (staf kelurahan Purut), Roby Abdurrohman, Novita Sugiastuti, Wongso Kusumo, serta Hendriyanto Heru Prabowo.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pemberian uang proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-UMKM di Pemkot Pasuruan. Adalah M. Baqir, wakil dari CV Mahadir, selaku pemenang lelang yang didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot.
Selain M. Baqir yang proses sidangnya telah dimulai sejak pekan lalu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Yakni, Wali Kota Pasuruan, Setiyono; Dwi Fitri Nurcahyo, selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo.
Dalam sidang Senin (141/2019), Dwi membenarkan adanya pengaturan lelang, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan M. Baqir. Termasuk pula daftar pihak-pihak yang masuk dalam daftar ploting penerima proyek.
Baca juga:
“Jatah” Proyek Kota Pasuruan Mulai Wawali, Dewan hingga Wartawan
Ada “Wali Kota Bayangan” di Ploting Proyek Kota Pasuruan
Ini Kronologi dan Nama-nama di Pusaran Suap Wali Kota Setiyono
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Suryono Pane mengatakan, keterangan para saksi yang dihadrikan tersebut semakin memperkuat posisi kliennya. Bahwa inisiatif pemberian uang itu, bukan berasal dari kliennya. “Tapi dari Pemkot. Karena yang pertama kali membuka pembicaraan soal fee itu, adalah dari pihak Pemkot, bukan CV Mahadir,” terangnya. (asd/asd)