Pasuruan (wartabromo.com) – Tingkat kesadaran membayar iuran rutin BPJS Kesehatan di semua kelas terbilang rendah. Tercatat masih 42 persen, peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran.
Dari catatan, 42 persen peserta ini, Kepala BPJS Cabang Pasuruan, Debbie Nianta Musigiasari mengungkapkan, jangka tunggakan iuran beragam, mulai beberapa bulan, bahkan hingga tiga tahun menunggak, belum lunasi iuran.
Debbie menjelaskan, banyak hal yang membuat peserta jasa layanan kesehatan ini seperti enggan tunaikan kewajibannya. Masyarakat bermalas-malasan membayar, utamanya adanya persepsi masyarakat, yang menganggap tidak perlu membayar iuran karena merasa tidak pernah memanfaatkan BPJS Kesehatan.
“Kecenderungan masyarakat ini membayar saat mau digunakan. Misalnya, istrinya mau proses melahirkan, suaminya baru membayar aktif kartu BPJSnya. Setelah digunakan tidak dibayar lagi dan menjadi tunggakan,” kata Debbie, Senin (14/1/2019)
Sikap yang sama disebut juga terjadi pada kasus penyakit lainnya, seperti akan menghadapi operasi maupun layanan kesehatan lain, cenderung para peserta BPJS, baru melunasi tunggakannya. Namun, usai menggunakannya, mereka tidak lagi membayar iuran, sehingga kembali menunggak.
Kekeliruan sikap dan persepsi ini dikatakan Debbie menjadi hal fatal, karena terus berulang dan sudah bertahun-tahun terjadi.
“Sehingga, apa yang kami dapatkan per bulan ini lebih kecil dari klaim 18 rumah sakit,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, BPJS Pasuruan ini melingkupi 18 rumah sakit di Kota/Kabupaten Pasuruan dan Kota/Kabupaten Probolinggo.
Tiap bulan, klaim rumah sakit dan faskes (fasilitas kesehatan) kelas 1 yang dicatatnya, mencapai Rp 35 miliar sampai Rp 40 miliar lebih. Namun, pemasukan dari pembayaran iuran rutin para peserta, tidak lebih dari Rp 30 miliar. Malah lebih banyak di kisaran Rp 25 miliar. Dijelaskan, pemasukan itu secara mekanisme tidak langsung masuk ke kas BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan yang dipimpinnya. Sebelumnya, dana iuran itu masuk ke pusat, kemudian pihaknya baru mendapatkan uang dari pusat untuk membayar klaim kesehatan, pada tiap bulannya.
“Intinya besar pasak daripada tiang. Besar pengeluaran daripada pemasukan,” ungkapnya.
Tentu saja, oleh Debbie, hal ini menjadi problem besar. Sehingga ia mengimbau sepatutnya peserta BPJS Kesehatan, tetap tertib membayar iuran wajib per bulan.
Disisi lain, menyikapi persoalan itu, pihaknya mencoba bersiasat membentuk kader BPJS, yang telah disebar di Pasuruan dan sekitarnya. Setidaknya, sudah ada 60 kader BPJS Kesehatan, bergerak door to door, mengingatkan masyarakat membayar kewajibannya selama ini.
“Mereka membantu mengingatkan masyarakat untuk membayarkan iuran BPJS rutinannya,” kata Debbie.
Kader dimaksud tidak bisa menerima pembayaran iuran. Pasalnya, mereka berfungsi untuk mengingatkan peserta, sehingga nanti dapat membayar iuran. di kantor BPJS cabang terdekat ataupun di minimarket yang banyak tersebar di Kota/Kabupaten Pasuruan maupun di Kota/Kabupaten Probolinggo.
Seperti diinformasikan sebelumnya, pada Permenkes No 71 tahun 2013, para penunggak iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 2 tahun diwajibkan untuk membayarkan iuran selama 24 bulan. Bila masa tunggakan di bawah jangka kurang 2 tahun, peserta diwajibkan membayar 12 bulan.
“Tidak ada denda, hanya pokoknya saja yang dibayarkan. Setelah itu, kartu bisa digunakan kembali setelah diblokir karena tidak ada pembayaran,” pungkasnya. (man/ono)