Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta segera menutup saluran limbah, menyusul pencemaran limbah pabrik di tiga desa wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Transparansi informasi hasil uji laboratorium juga jadi tuntutan.
Desakan itu mengemuka dalam pertemuan antara warga, perwakilan GP Ansor Bangil, bersama pihak DLH, terkait permasalahan limbah industri yang mencemari Desa Wonokoyo, Gunung Gangsir dan Cangkring Malang termasuk wilayah Kecamatan Beji, di kantor DLH Kabupaten Pasuruan, Senin (14/1/2019).
Pada pertemuan itu, mereka kembali mengungkapkan keluh-kesah adanya bau busuk hingga ancaman kesehatan, akibat limbah dari beberapa perusahaan di lingkungannya. Di sisi lain warga pun mendesak agar DLH segera merealisasikan tuntutan untuk menutup saluran limbah sejumlah pabrik.
“Sesuai kesepakatan saat aksi tanggal 7 Januari kemarin, kami memberi waktu 30 hari. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, jelas harus segera ditutup, hasil uji lab juga harus disampaikan kepada warga,” ungkap Nur Salim, anggota GP Ansor Bangil, mewakili warga.
Tuntutan mengenai transparansi informasi hasil uji lab limbah tersebut muncul, lantaran hasil uji lab yang dilakukan DLH, pada Mei 2018 lalu tak disampaikan kepada warga. Warga pun geram dan bertanya-tanya. Apalagi, dalam pembahasan tersebut juga terkuak permasalahan yang sama, pernah tercatat dalam dokumen DLH tahun 2011 silam.
“Harusnya semua informasi diberitahukan kepada kami selaku warga setempat,” ungkapnya geram.
Sementara, Arif Sunaryo, Kabid Pengendalian dan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya menampung seluruh aspirasi warga. Hanya saja, semua langkah yang diambil harus sesuai dengan prosedur yang ada. Begitu pula dengan penutupan saluran air limbah perusahaan.
Ia menjelaskan, saat ini tim DLH telah menyerahkan sample air limbah untuk dilakukan uji laboratorium, setelah DLH turun dan mengambil sample pada Jumat, (11/1/2019) lalu.
“Sudah kami ambil samplenya, hasilnya mungkin akan keluar 2-3 minggu mendatang, kita juga tidak bisa menutup saluran limbah kalau perusahaan tersebut tidak terbukti melanggar baku mutunya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk transparansi hasil uji laboratorium, pihak DLH tak dapat memastikan akan memberikan informasi tersebut langsung kepada warga. “Kalau kami mendapat disposisi dari Bupati langsung, kami bisa mengeluarkannya. Karena itu dokumen Negara,” imbuhnya.
Diketahui, sekitar 500 massa turun ke jalan untuk berdemo di depan kompleks pabrik di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Warga marah desanya tercemar limbah dari setidaknya empat pabrik yang berdiri di sekitar tiga desa terdampak. (ptr/ono)