Probolinggo (wartabromo.com) – Seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mulai tahun ini meninggalkan transaksi tunai. Upaya ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan lebih transparan, akuntabel dan efisien.
Untuk mendukung kebijakan non tunai itu, Walikota Rukmini akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali itu sebagai pengatur dasar implementasi non tunai. Serta mengatur pembatasan transaksi tunai sebesar Rp10 juta per hari pada tiap-tiap OPD.
Dengan adanya Perwali tersebut, bendahara pengeluaran hanya dapat mencairkan cek secara tunai maksimal Rp10 juta per hari. Hal itu akan dievaluasi dan dimonitor tiap tiga bulan sekali, selama tahun 2019.
“Nanti tahun 2020 akan dibatasi maksimal Rp 5 juta, sehingga tahun selanjutnya bisa mencapai 100 persen non tunai untuk semua transaksi belanja. Pembatasan penggunaan uang tunai tersebut merupakan pembiasaan untuk seluruh OPD dalam menyukseskan GNNT secara bertahap sampai 100 persen,” kata Wali Kota Rukmini, Jumat (11/1/2019).
Dari data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD), seluruh belanja OPD yang melibatkan pihak ketiga (kontraktual) sudah non tunai. Sedangkan yang masih belum non tunai adalah belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja barang/jasa non kontraktual di atas Rp10 juta.
Ke depan, OPD juga diharapkan dapat melaksanakan non tunai untuk belanja BBM, bekerjasama dengan SPBU. Belanja perjalanan dinas luar daerah, saat ini sebagian besar belum menerapkan non tunai. Belanja makanan minuman rapat, sebagian besar sudah menerapkan non tunai.
Guna menunjang kebijakan itu, Pemkot Probolinggo menggandeng perbankan untuk menyediakan mesin EDC. Tahun ini pula, pemkot akan menyiapkan perangkat non tunai secara bertahap. “Untuk menggantikan fungsi karcis dengan e-money, tapcash, dan gelang elektronik,” ujar Rukmini.
Di tahun ini pula, PBB (pajak bumi dan bangunan) sudah tidak lagi dipungut oleh petugas atau pegawai kelurahan. Namun dipungut oleh kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) BPPKAD yang bekerjasama dengan lembaga dan organisasi kemasyarakat. Serta memperluas jangkauan pelayanan (mobil PBB). Untuk jaringan non tunai dilaksanakan melalui e-banking/ATM Bank Jatim/mesin EDC/gerai/toko waralaba. (lai/saw)