Bangil (wartabromo.com) – Hoax perampokan dan penembakan Bank BCA Cabang Pandaan berbuntut panjang. Empat orang saat ini diperiksa polisi, untuk mendalami unsur pidana terkait penyebaran kabar hoax.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo membenarkan, pihaknya mengamankan empat orang penyebar berita bohong (hoax) yang diduga melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk saat ini masih kami periksa,” ungkapnya kepada wartabromo.com, Kamis (10/1/2019) malam.
Empat orang penyebar berita hoax tersebut yakni, Moh Didik Supriyanto (29), Eko Prasetyo (29), Abdul Makruf (42) dan Abdul Rosid (36). Keempat orang ini diperiksa, setelah diyakini telah menyebarkan berita hoax terkait peristiwa kaca pecah Bank BCA Cabang Pandaan. Mereka menyebar informasi, kaca pecah setelah ada perampokan bahkan kaca pecah ditembak perampok, sehingga membuat resah warga.
Dari catatan polisi, berita bohong tersebut disebarkan pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 18.00 WIB melalui pesan berantai di Whatsapp dan postingan facebook. Dalam berita bohong tersebut juga disebarluaskan bahwa pelaku perampokan juga membawa senjata api.
“Kami masih mencari apakah mengarah ke unsur pidana,” pungkas AKBP Rizal. (ptr/ono)