Bangil (wartabromo.com) – Polisi tingkatkan status empat penyebar hoax perampokan dan penembakan BCA Pandaan jadi tersangka. Polisi meyakini mereka menyebarkan kebohongan di dunia maya, hingga terjadi keresahan.
Dari catatan polisi, tiga tersangka berasal dari Kabupaten Pasuruan, yakni Didik Supriyanto (29), warga Kalianyar Kecamatan Bangil; Eko Prasetyo (29), asal Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil; serta Abdul Makruf (42), beralamat di Dusun Bangle, Kelurahan Gununggangsir, Kecamatan Beji. Sedang satu lainnya, yakni Abdul Rosid (36), dicatat sebagai warga Dusun Lembena, Desa Kamondung Kecamatan Omben, Kab Sampang.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima mengatakan, keempat pelaku itu ditangkap di tempat berbeda dengan waktu hampir bersamaan, sekitar pukul 20.00 WIB, pada Kamis, 10 Januari 2019.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan maraton kepada keempat pegiat media sosial itu, hingga statusnya ditingkatkan, menjadi tersangka setelah sebelumnya hanya sebatas terperiksa.
“Sudah tersangka,” singkat Dewa, Jumat (11/1/2019).
Peningkatan status dalam proses penyidikan itu, merujuk pada pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka oleh polisi disebut sebagai pelaku penyebar kabar bohong (hoax) perampokan dan penembakan di bank BCA Cabang Pandaan.
Polisi pun mengamankan empat handphone, yang digunakan mereka dalam menebar informasi bohong sehingga dinilai meresahkan. Selain itu, polisi juga mengancam tersangka dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sekedar diketahui, bank yang beralamat di Jl. Kartini No. 2 Jogonalan, Jogosari Pandaan itu, sebelumnya, terjadi hal yang cukup mengejutkan. Pintu masuk berupa lembaran kaca tiba-tiba pecah.
Peristiwa kaca pecah ini kemudian memunculkan beragam spekulasi banyak pihak, setelah keempat tersangka, menyebarkan video maupun foto pintu kaca pecah itu ke WhatsApp grup hingga Facebook.
Netizen geger, karena dalam keterangan gambar yang diupload itu, menyebut, bahwa bank BCA Cabang Pandaan telah dirampok. Bahkan perampok menggunakan senjata api, yang ditembakkan ke pintu kaca bank .
Faktanya, pintu kaca itu pecah gara-gara ada perbedaan suhu hingga kondisi pintu yang telah aus, karena termakan usia.
“Ada perbedaan suhu antara di dalam dan di luar ruangan. Jadi tidak benar,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, beberapa hari lalu. (ono/ono)