Hasil CPNS di Kota Probolinggo Disorot Warga

3080

Probolinggo (wartabromo.com) – Hasil akhir penerimaan CPNS di Kota Probolinggo disorot oleh warga setempat. Pasalnya ada salah satu peserta yang berusia lebih dari 35 tahun dinyatakan lolos.

Dari data yang diunggah di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, ada nama Ria Ruri Lestari dinyatakan lolos sebagai CPNS. Wanita kelahiran 29 Agustus 1983 itu, lolos sebagai guru dari formasi honorer. Ia salah satu dari 12 orang K2 yang menjadi kuota Kota Probolinggo. Artinya saat mendaftar, guru tersebut melebihi batasa usia 35 tahun yang ditetapkan BKN.

Lolosnya guru honorer itu, menjadi pertanyaan sejumlah warga Kota Probolinggo yang ditolak mendaftar CPNS karena melebihi batas usia. Salah satunya adalah S-A (35), warga Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Kademangan. Wanita yang melamar dari jalur umum ini, bertanya-tanya karena sempat mendaftar sebagai CPNS di Kota Probolinggo.

Namun, saat mendaftar secara online ia tidak diterima karena terkendala usia. Dimana saat mendaftar usia SA adalah 35 tahun lebih 11 hari. “Saat itu ada penerimaan PNS mas, saya coba daftar tapi ditolak karena usia melebihi ketentuan,” tuturnya pada Rabu siang (9/1/2019).

Saat pengumuman peserta yang lolos, SA iseng-iseng membuka web BKPSDM. Ternyata matanya melihat ada salah satu peserta dari K2 yang dinyatakan lolos. Padahal peserta itu, lebih tua sebulan dari usia dirinya. “Saya hanya ingin tahu saja mas, dia lebih tua dari saya kok bisa masuk dan lolos lagi, apakah ada kriteria khusus bagi K2 dibanding yang umum,” dengan nada heran.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Probolinggo, Rachmadeta Antariksa, mengatakan untuk CPNS K2 memang ada kriteria khusus. Yakni usia 35 tahun lebih, namun tidak sampai 36 tahun masih bisa mengikuti tes CPNS. Hal itu berbeda bagi CPNS yang jalur umum, yang harus berusia dibawah 35 tahun atau pas 35 tahun.

“Setau saya kalau K2 itu memang diberi kelonggaran mas. Namun CPNS umum memang kalau bisa dibawah usia 35 atau pas usia 35. Meski begitu, hal itu akan kami selidiki kembali mas,” kata Deta saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Sesuai informasi, penerimaan CPNS mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018. Dalam Permen itu, mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Selain itu, pelamar tersebut harus aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang. (fng/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.