Pasuruan (WartaBromo) – Dugaan pengaturan pemenang lelang proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan mulai terkuak. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kepada M. Baqir, yang dibacakan pada sidang perdana di pengadilan tipikor Surabaya, Senin, 7 Januari 2019.
Selain mengulas perihal proses pengaturan lelang oleh Wali Kota Pasuruan, Setiyono, dalam surat dakwaan bernomor 128/TUT.01.04/12/2018, terungkap sejumlah pihak yang diduga masuk dalam daftar penerima proyek.
Terkait hal itu, koordinator Konsorsium Masyarakat Pasuruan Antikorupsi (KOMPAK) Lujeng Sudarto pun mendesak KPK menindaklanjuti nama-nama yang tersebut dalam dakwaan itu. “KPK jangan hanya berhenti pada Setiyono dan tiga tersangka lainnya itu. Semua yang terlihat dalam pemenangan lelang itu juga harus ditelusuri,” kata Lujeng.
Dikatakan Lujeng, kasus yang menjerat Setiyono dinilainya sebagai gratifikasi. Karena itu, beberapa pihak yang sebelumnya telah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan telah menyerahkan fee proyek kepada Setiyono, baik langsung maupun melalui pihak ketiga, harus ditindaklanjuti.
Penyidik KPK, lanjut Lujeng, sudah selayaknya melakukan pengembangan penyidikan dengan menentukan tersangka baru. “Dalam dakwaan juga disebut pihak-pihak yang ikut terlibat mengatur dalam pemenangan lelang itu. Sudah semestinya itu juga dijadikan tersangka,” jelas Lujeng.
Menurut Lujeng, KPK tidak cukup hanya berhenti pada bagaimana modus dan pola pengaturan lelang itu terjadi. Tetapi, berapa akumulasi fee yang didapat Setiyono juga harus diungkap di persidangan. “Pada kasus gratifikasi, kesalahan tidak hanya pada penerima, tapi juga pemberi,” kata Lujeng.
Sebelumnya, Wali Kota Pasuruan Setiyono diciduk KPK lantaran diduga menerima uang dari CV Mahadir sebesar Rp 115 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee pembangunan PLUT-UMKM Dinas Koperasi Kota Pasuruan, yang dimenangkan CV Mahadir.
Selain Setiyono, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Dwi Fitri Nurcahyo, selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan; Wahyu Dwi Hardianto, orang kepercayaan Dwi Fitri yang juga staf kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan; serta pihak pemberi dari CV Mahadir, M. Baqir.
Nah, Senin, 7 Januari 2019 lalu, sidang perdana dengan terdakwa M. Baqir digelar di pengadilan tipikor, Surabaya. Dari materi dakwaan, terungkap bagaimana pola pengaturan pemenangan lelang yang sudah disiapkan sejak awal tahun. Termasuk, penentuan commitment fee sebesar 5-7 persen. (asd/asd)